kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Iklan produk keuangan harus berlabel OJK


Rabu, 06 Agustus 2014 / 16:40 WIB
Iklan produk keuangan harus berlabel OJK
ILUSTRASI. Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor Online melalui Aplikasi M-Paspor


Reporter: Christine Novita Nababan, Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mulai hari ini, Rabu (6/8), Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh iklan produk dan jasa keuangan berlabel terdaftar dan diawasi OJK. Aturan ini berlaku untuk seluruh iklan, tertulis maupun lisan, seperti iklan televisi, radio, SMS, telepon, brosur, spanduk dan surat elektronik.

Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK bilang, aturan ini berlaku efektif mulai 6 Agustus 2014 sesuai Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014. “Ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga masyarakat dan konsumen dari institusi keuangan yang tidak mengantongi izin usaha dari OJK,” ujarnya.

SE tersebut, sambung dia, juga mengatur tata cara pemuatan iklan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk mencantumkan logo OJK. Dalam ketentuan anyar ini, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis dalam huruf kecil dan tanda asterik, serta penggunaan kata-kata superlatif.

Menurut Anto, pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, mengingat perubahan yang dilakukan cukup bejibun. OJK sendiri telah melakukan sosialisasi dan mengajak pihak terkait dalam menggodok aturan ini. Antara lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta pelaku usaha jasa keuangan.

Adapun, sanksi yang diberikan wasit industri keuangan tersebut mulai dari pembinaan, teguran sampai pencabutan izin usaha pelaku usaha jasa keuangan sesuai Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. “Hal penting lainnya, pelaku usaha akan menyediakan ringkasan informasi produk dan layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risiko,” imbuh Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×