Reporter: Christine Novita Nababan, Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mulai hari ini, Rabu (6/8), Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh iklan produk dan jasa keuangan berlabel terdaftar dan diawasi OJK. Aturan ini berlaku untuk seluruh iklan, tertulis maupun lisan, seperti iklan televisi, radio, SMS, telepon, brosur, spanduk dan surat elektronik.
Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK bilang, aturan ini berlaku efektif mulai 6 Agustus 2014 sesuai Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014. “Ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga masyarakat dan konsumen dari institusi keuangan yang tidak mengantongi izin usaha dari OJK,” ujarnya.
SE tersebut, sambung dia, juga mengatur tata cara pemuatan iklan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk mencantumkan logo OJK. Dalam ketentuan anyar ini, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis dalam huruf kecil dan tanda asterik, serta penggunaan kata-kata superlatif.
Menurut Anto, pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, mengingat perubahan yang dilakukan cukup bejibun. OJK sendiri telah melakukan sosialisasi dan mengajak pihak terkait dalam menggodok aturan ini. Antara lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta pelaku usaha jasa keuangan.
Adapun, sanksi yang diberikan wasit industri keuangan tersebut mulai dari pembinaan, teguran sampai pencabutan izin usaha pelaku usaha jasa keuangan sesuai Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. “Hal penting lainnya, pelaku usaha akan menyediakan ringkasan informasi produk dan layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risiko,” imbuh Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












