Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merampungkan peraturan mengenai lembaga keuangan mikro (LKM) dalam wkatu dekat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani mengatakan peraturan tersebut akan segera diterbitkan di bulan depan. "Saat ini masih dalam proses. September ini sudah bisa selesai," ujarnya.
Peraturan mengenai LKM ini nantinya akan mengatur mengenai kelembagaan LKM, penyelenggaraan usaha LKM, serta pembinaan dan pengawasan LKM.
Dalam beleid tersebut ada beberapa poin penting seperti soal batas maksimum pembiayaan LKM. Diantaranya, untuk nasabah perorangan, batas maksimum penyaluran kredit adalah sebesar 5% dari modal LKM. Sedangkan bagi nasabah berkelompok, batas maksimum pinjaman bisa 10% dari modal LKM.
Selain itu, peraturan LKM yang sedang digodok oleh OJK juga akan menetapkan suku bunga LKM. Dalam rancangan peraturan tersebut khususnya di pasal 4 tertulis bahwa LKM berhak untuk menetapkan dan wajib melaporkan suku bunga pinjaman tertinggi kepada OJK setiap empat bulan sekali.
Peraturan tersebut sendiri sebelumnya telah diujicobakan di 7 kota di Indonesia yaitu Solo, Surabaya, Serang, Bengkulu, Bandung, Mataram dan Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













