Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai imbal jasa penjaminan (IJP) industri penjaminan sebesar Rp 2,98 triliun per Mei 2025 atau terkontraksi menjadi 17,85% Year on Year (YoY) per Mei 2025. Sementara itu, volume penjaminan terkontraksi 4,02% YoY, menjadi Rp 401,53 triliun per Mei 2025.
Mengenai hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) perang tarif antarperusahaan menjadi salah satu faktor utama nilai IJP industri terlihat terkontraksi jauh lebih dalam, dibanding volume penjaminan.
"Perang tarif. Mungkin saja persaingan yang cukup ketat di antara perusahaan penjaminan dapat menyebabkan penurunan IJP, sehingga berdampak pada penurunan pendapatan IJP," ucap Wakil Ketua Asippindo Nazir Siregar kepada Kontan, Minggu (3/8).
Baca Juga: Jamkrida Kaltim Beberkan Penyebab Penurunan IJP Industri Melebihi Volume Penjaminan
Nazir menerangkan faktor lainnya, yakni adanya perubahan struktur pasar. Hal tersebut dapat memengaruhi permintaan dan penawaran jasa penjaminan, sehingga berdampak pada penurunan pendapatan IJP.
Selain itu, adanya faktor efisiensi biaya. Dia menyebut banyak perusahaan penjaminan mungkin melakukan efisiensi biaya untuk meningkatkan efisiensi operasional, sehingga berdampak juga pada penurunan pendapatan IJP.
"Ditambah, adanya kondisi bank lebih memilih untuk menjaga dan memperbaiki Non Performing Loan-nya, sehingga ekspansi kredit tertahan," tuturnya.
Berdasarkan tren penurunan IJP yang lebih dalam dibandingkan volume penjaminan, Nazir memproyeksikan kemungkinan IJP masih akan terkontraksi dalam waktu dekat. Namun, dia bilang pihaknya perlu menganalisis lebih lanjut terkait kondisi tersebut.
Baca Juga: AAUI Nilai Implementasi Penjaminan Polis akan Berdampak kepada Industri Asuransi Umum
Sementara itu, data OJK mencatat jumlah terjamin industri penjaminan naik 3,91% secara YoY, menjadi sebesar 28,17 juta per Mei 2025. Nazir menerangkan kenaikan tersebut tersebut kemungkinan disebabkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penjaminan. Selain itu, adanya faktor ekspansi pasar.
"Perusahaan penjaminan mungkin melakukan ekspansi pasar ke segmentasi yang lebih luas, sehingga berdampak pada kenaikan jumlah terjamin," ujarnya.
Nazir menerangkan faktor lainnya, yakni adanya peningkatan akses ke jasa penjaminan, sehingga dapat menyebabkan kenaikan jumlah terjamin, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau. Ditambah, ada juga strategi dari lembaga keuangan yang fokus memperbanyak UMKM dengan jumlah penjaminan yang relatif rendah untuk memitigasi risiko.
Selanjutnya: Laba Itama Ranoraya (IRRA) Meroket 201% Mencapai Rp 26,58 Miliar di Semester I-2025
Menarik Dibaca: Ruang Laktasi Sangat Penting dalam Mendukung Keberhasilan Ibu Menyusui lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News