kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Implementasi kartu debit berlogo GPN di Bank Danamon dilakukan bertahap


Selasa, 13 Maret 2018 / 16:19 WIB
Implementasi kartu debit berlogo GPN di Bank Danamon dilakukan bertahap
ILUSTRASI. Danamon Festival


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengaku saat ini berencana untuk mulai mencetak kartu debit dengan logo gerbang pembayaran nasional (GPN). Logo GPN di kartu debit ini sesuai dengan instruksi dalam peraturan Bank Indonesia (PBI).

Michellina Triwardhany, Direktur UKM Konsumer, Jaringan Distribusi Bank Danamon bilang saat ini desain kartu debit berlogo GPN sudah disetujui. "Tinggal dicetak di kuartal II," kata Michellina kepada Kontan.co.id, Rabu (13/3).

Sesuai aturan, Michellina bilang bank harus mulai mengimplementasikan logo GPN pada tahun ini. Danamon menyebut implementasi logo GPN di kartu debit ini akan dilakukan secara bertahap.

Desain baru kartu debit Danamon ini menurut Michelina sudah dirancang agar mempromosikan Indonesia. Bank Indonesia (BI) menjelaskan terkait rencananya mencantumkan logo nasional dalam kartu debit mulai Januari 2018. Rencana ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.

Dengan adanya logo garuda ini, konsumen juga akan lebih mudah bertransaksi di dalam negeri. Selain itu dengan adanya logo garuda ini maka biaya transaksi juga lebih murah maksimal 1%.

Sebelumnya, seiring implementasi aturan GPN, bank harus mencantumkan logo nasional pada setiap instrumen alat pembayaran domestik. Logo ini nantinya akan ditetapkan oleh BI.

Pencantuman logo nasional di kartu debit ini akan mulai dilakukan pada awal Januari 2018. Sedangkan pada awal Januari 2022, nasabah wajib memiliki satu kartu ATM berlogo nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×