Reporter: Ade Priyatin | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelompokkan penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) ke dalam empat tier dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan berbasis risiko.
Langkah ini juga harus memastikan kesehatan keuangan penyelenggara, tata kelola, dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.
Saat ini, OJK tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer (P2P) lending.
Baca Juga: Perkuat Literasi Keuangan, AFTECH Gandeng IARFC Kembangkan Sertifikasi Finfluencer
Dalam rancangan tersebut, penyelenggara pindar akan dikelompokkan ke dalam empat tier berdasarkan sejumlah indikator, antara lain tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta rasio penolakan pengaduan konsumen.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman mendukung rencana klasifikasi tersebut sebagai instrumen pengawasan berbasis risiko.
Namun, menurut dia, penilaian berdasarkan tier tidak boleh mengesampingkan aspek kesehatan keuangan, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Menurut Rizal, besarnya porsi pendanaan produktif kepada UMKM juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Penyelenggara tetap perlu memastikan kualitas pembiayaan melalui pemeriksaan arus kas dan akumulasi utang peminjam secara lebih disiplin.
"Ukuran keberhasilannya adalah membaiknya kemampuan bayar dan menurunnya kerugian pemberi dana," ujarnya kepada Kontan, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Kredit Macet BRI Finance Turun, Seleksi Kredit Tetap Ketat Usai Penyesuaian SLIK
Di sisi lain, penerapan klasifikasi tier berpotensi memunculkan sejumlah risiko. Pendanaan bisa terkonsentrasi pada platform dengan tier tinggi, sementara akses UMKM terhadap pembiayaan berpotensi menyempit.
Selain itu, klasifikasi tersebut dikhawatirkan dipersepsikan sebagai jaminan keamanan bagi pemberi dana.
Karena itu, Rizal menilai OJK perlu terus mencermati risiko pembiayaan bermasalah, sekaligus memastikan transparansi proses penilaian, verifikasi independen, dan evaluasi klasifikasi secara berkala.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pengelompokan penyelenggara fintech lending ke dalam empat tier bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko industri.
"Sekaligus memberikan insentif bagi penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga perlindungan konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Dorong Transisi Bisnis Hijau, Ini Portofolio SLL Sejumlah Bank
Sejumlah pelaku industri juga merespons rencana tersebut. PT Teknologi Merlin Sejahtera, penyelenggara pindar UKU, menyatakan mendukung upaya OJK untuk mendorong industri pendanaan digital yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Direktur Utama UKU Tony Jackson mengatakan, pihaknya masih mempelajari rencana klasifikasi tersebut sembari menunggu ketentuan final dan metode penilaiannya.
"Sambil menunggu ketentuan finalnya, UKU siap menyambut penerapan klasifikasi ini," ujar Tony kepada Kontan, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, PT Amartha Mikro Fintek atau Amartha menyatakan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan regulator, termasuk dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, dan penyaluran pembiayaan kepada UMKM.
VP of PR Amartha Harumi Supit juga mengatakan, penguatan penanganan pengaduan konsumen akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














