Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Lembaga Financial Action Task Force (FATF) memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam atau blacklist, karena Indonesia dinilai sebagai negara yang rawan tindak kejahatan pencucian uang atau money loundering.
Namun demikikan, pengamat Ekonomi, Chatib Basri yakin, daftar hitam pencucian uang itu tidak akan mengganggu arus investasi. "Meskipun tidak signifikan, namun harus diperbaiki agar investor tidak ragu-ragu menanamkan investasinya," ungkap Chatib Basri di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (17/2).
Chatib menegaskan, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jadi sudah pasti UU ini akan mengatur masalah pencucian uang tersebut," terang Chatib.
Ia menambahkan, kenaikan peringkat Indonesia menjadi investment grade akan membantu Indonesia untuk menarik investor ke dalam negeri.
Di tempat yang sama, Gubernur BI, Darmin Nasution enggan menanggapi masalah itu. Menurut Darmin, yang lebih pantas menjawab masalah ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Duh, itu tanya ke PPATK sajalah," jawab Darmin singkat.
Dalam laporan FATF, Indonesia masuk sebagai daftar hitam bersama dengan negara lainnya yaitu Pakistan, Ghana, Tanzania, dan Thailand. (Ugi/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News