kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Industri Perasuransian Terbebani Pemenuhan Implementasi PSAK 117


Rabu, 04 Desember 2024 / 22:35 WIB
Industri Perasuransian Terbebani Pemenuhan Implementasi PSAK 117
ILUSTRASI. Persiapan implementasi PSAK 117 memberikan dampak yang signifikan bagi perusahaan asuransi umum


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Tampaknya, hal itu menjadi tantangan berat bagi industri perasuransian. Bahkan, terkesan membebani perusahaan asuransi karena dibutuhkan biaya investasi yang tak sedikit dalam persiapannya.

Baca Juga: Tugu Insurance Sebut Implementasi PSAK 117 Jadi Tantangan Berat bagi Perasuransian

Dari sisi industri asuransi umum, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan persiapan implementasi PSAK 117 memberikan dampak yang signifikan bagi perusahaan asuransi umum.

"Sekitar 44 perusahaan asuransi umum terkena dampak, kena hit, yang mana ekuitas mereka turun berkisaran antara 20%-30%," ujarnya dalam acara Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Rabu (4/12).

Oleh karena itu, Budi menyampaikan asuransi umum yang terdampak tersebut harus berupaya penuh untuk memperbaiki kinerja sehingga bisa menyelesaikan parallel run pada 2025 dan memenuhi ekuitas minimum pada 2026.

Baca Juga: Generali Indonesia Siap Mengimplementasikan PSAK 117 pada Tahun Depan

Budi juga mengatakan implementasi PSAK 117 membawa tantangan yang besar bagi industri karena menimbulkan beban biaya yang tinggi.

Meskipun ada sejumlah tantangan yang dihadapi, dia bilang industri asuransi umum tetap siap menjalankan implementasi PSAK 117 pada tahun depan.

"Perusahaan asuransi umum mau tak mau harus siap mengimplementasikan PSAK 117 pada 2025," kata Budi. 

Hal sama juga disampaikan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat tak memungkiri persiapan implementasi PSAK 117 menjadi tantangan berat bagi industri perasuransian.

Dia mengatakan implementasi PSAK 117 harus mengorbankan biaya investasi yang tinggi. Sebab, ada modal yang harus dikeluarkan untuk sistem IT.

Baca Juga: AAJI Yakin Industri Asuransi Jiwa Siap Implementasikan PSAK 117 pada 2025

"Oleh karena itu, persiapan menuju ke sana (implementasi PSAK 117) itu juga lumayan berat," ungkapnya saat konferensi pers Public Expose di Wisma Tugu, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

Selain itu, Tatang menerangkan implementasi PSAK 117 juga mengharuskan perusahaan asuransi untuk mengubah sistem yang ada. Mulai dari penyediaan sumber daya manusia yang mumpuni, sistem pola kerja, mengolah data, sampai data itu menjadi laporan yang sesuai.

"Dari situ, bisa jadi hasilnya ternyata berbeda dengan kondisi saat ini. Penyesuaian itu bisa saja positif atau negatif terhadap perusahaan," katanya.

Lebih lanjut, Tatang menyampaikan adanya implementasi PSAK 117 juga bisa mengubah pola perusahaan untuk menjalani bisnis pada tahun depan.

Sementara itu, dia menambahkan masing-masing perusahaan asuransi sebenarnya mengalami dampak yang berbeda-beda dengan adanya implementasi PSAK 117. Tergantung dari cara perusahaan asuransi dalam mengatasinya.

Baca Juga: AAJI Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Asuransi Jiwa

Untuk Tugu, Tatang bilang dari sisi keuangan memang ada dampaknya karena biaya investasi yang tinggi. Namun, dari kinerja, dia bilang adanya PSAK 117 rasanya tidak akan banyak terdampak karena perusahaan juga telah melakukan parallel run. Dengan demikian, bisa melihat dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Sebaliknya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini industri asuransi jiwa sudah siap menjalankan implementasi PSAK 117. Mengenai hal itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan perusahaan asuransi jiwa sejauh ini telah menerapkan persiapan yang maksimal untuk menyongsong implementasi PSAK 117.

"Ditambah adanya dukungan OJK yang melibatkan peran asosiasi dalam penerapan persiapan PSAK 117 melalui dibentuknya tim pelaksana penerapan PSAK 117, yang terdiri dari asosiasi asuransi, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta regulator lain yang terkait," ujarnya kepada Kontan, Rabu (4/12).

Lebih lanjut, Togar menerangkan mayoritas perusahaan asuransi jiwa sudah melakukan parallel run dan telah melaporkan prosesnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun demikian, dia bilang terdapat beberapa perusahaan yang masih dalam tahap penyesuaian.

Baca Juga: AAUI Sebut 5 Perusahaan Asuransi Umum Belum Memiliki Tenaga Aktuaris

Dengan jangka waktu penerapan PSAK 117 yang makin dekat, Togar menyebut perusahaan asuransi jiwa juga sudah mulai mempersiapkan sumber daya manusianya baik dari sisi IT, akuntan, aktuaris, hingga auditor yang benar-benar memahami ketetuan PSAK 117.

Tak bisa dipungkiri adanya implementasi PSAK 117, membuat perusahaan asuransi juga harus memiliki tenaga aktuaris yang mumpuni. Mengenai hal itu, Togar meyakini seluruh perusahaan asuransi jiwa paham akan hal tersebut dan telah menyiapkan sumber daya manusia terbaiknya, termasuk tenaga aktuaris.

Dia menerangkan memiliki aktuaris bukan hanya untuk mendukung persiapan penerapan PSAK 117 pada 2025, melankan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan asuransi jiwa. 

Senada dengan pernyataan AAJI, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyatakan telah siap menerapkan PSAK 117 pada tahun depan.

Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyampaikan pada dasarnya sebagai perusahaan asuransi joint venture, perusahaan sudah mengimplementasikan PSAK 117 untuk pelaporan ke grup sejak beberapa tahun belakangan.

"Dengan demikian, kami tidak mengalami kendala yang berarti dalam penerapan pelaporan keuangan baru tersebut," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (4/12).

Baca Juga: AAUI Imbau Perusahaan Asuransi Umum Tak Lakukan Aksi Bajak-membajak Aktuaris

Selain itu, Vivin mengatakan Generali pada dasarnya berkomitmen untuk mematuhi berbagai peraturan dan regulasi yang diterapkan OJK.

Generali juga akan memastikan penerapan PSAK 117 sesuai dengan tata cara dan rentang waktu yang ada, sebagai wujud dari Good Corporate Governance untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan pemahaman atas informasi keuangan yang disajikan perusahaan. 

Terkait dengan permodalan, tampaknya Generali Indonesia tak mengalami kendala yang berarti dalam persiapan implementasi PSAK 117. Perlu diketahui persiapan PSAK 117 memerlukan biaya investasi yang tak sedikit dan hal itu juga yang menjadi tantangan bagi perasuransian.

Sebagai bagian dari salah satu grup asuransi di dunia, Vivin menyampaikan secara permodalan masih sangat kuat disertai dengan kondisi keuangan sangat sehat meski adanya persiapan implementasi PSAK 117.

"Saat ini, nilai Risk Based Capital (RBC) Generali Indonesia masih terus di atas angka minimum yang ditetapkan regulator," kata Vivin.

Berdasarkan laporan keuangan, Generali Indonesia mencatatkan tingkat RBC sebesar 284% per Oktober 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×