Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, Tatang menerangkan implementasi PSAK 117 juga mengharuskan perusahaan asuransi untuk mengubah sistem yang ada. Mulai dari penyediaan sumber daya manusia yang mumpuni, sistem pola kerja, mengolah data, sampai data itu menjadi laporan yang sesuai.
"Dari situ, bisa jadi hasilnya ternyata berbeda dengan kondisi saat ini. Penyesuaian itu bisa saja positif atau negatif terhadap perusahaan," katanya.
Lebih lanjut, Tatang menyampaikan adanya implementasi PSAK 117 juga bisa mengubah pola perusahaan untuk menjalani bisnis pada tahun depan.
Sementara itu, dia menambahkan masing-masing perusahaan asuransi sebenarnya mengalami dampak yang berbeda-beda dengan adanya implementasi PSAK 117. Tergantung dari cara perusahaan asuransi dalam mengatasinya.
Baca Juga: AAJI Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Asuransi Jiwa
Untuk Tugu, Tatang bilang dari sisi keuangan memang ada dampaknya karena biaya investasi yang tinggi. Namun, dari kinerja, dia bilang adanya PSAK 117 rasanya tidak akan banyak terdampak karena perusahaan juga telah melakukan parallel run. Dengan demikian, bisa melihat dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Sebaliknya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini industri asuransi jiwa sudah siap menjalankan implementasi PSAK 117. Mengenai hal itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan perusahaan asuransi jiwa sejauh ini telah menerapkan persiapan yang maksimal untuk menyongsong implementasi PSAK 117.
"Ditambah adanya dukungan OJK yang melibatkan peran asosiasi dalam penerapan persiapan PSAK 117 melalui dibentuknya tim pelaksana penerapan PSAK 117, yang terdiri dari asosiasi asuransi, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta regulator lain yang terkait," ujarnya kepada Kontan, Rabu (4/12).
Lebih lanjut, Togar menerangkan mayoritas perusahaan asuransi jiwa sudah melakukan parallel run dan telah melaporkan prosesnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun demikian, dia bilang terdapat beberapa perusahaan yang masih dalam tahap penyesuaian.
Baca Juga: AAUI Sebut 5 Perusahaan Asuransi Umum Belum Memiliki Tenaga Aktuaris
Dengan jangka waktu penerapan PSAK 117 yang makin dekat, Togar menyebut perusahaan asuransi jiwa juga sudah mulai mempersiapkan sumber daya manusianya baik dari sisi IT, akuntan, aktuaris, hingga auditor yang benar-benar memahami ketetuan PSAK 117.
Tak bisa dipungkiri adanya implementasi PSAK 117, membuat perusahaan asuransi juga harus memiliki tenaga aktuaris yang mumpuni. Mengenai hal itu, Togar meyakini seluruh perusahaan asuransi jiwa paham akan hal tersebut dan telah menyiapkan sumber daya manusia terbaiknya, termasuk tenaga aktuaris.