Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
Mengenai hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menerangkan upaya itu memang perlu dilakukan melihat kondisi dari masalah DSI. Menurutnya, langkah PKU yang diambil OJK menjadi wujud dari bentuk perlindungan konsumen.
"Harus dilakukan. Kalau tidak, nanti merugikan konsumen. Itu sebagai bentuk wujud kami melindungi konsumen," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: AAJI Bongkar Tiga Strategi Kunci Agar Premi Asuransi Kesehatan Tetap Murah
Hal senada juga diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Dia menerangkan sanksi PKU diberikan kepada DSI untuk mencegah adanya korban baru.
Agusman menyampaikan memang sebenarnya Paguyuban Lender DSI sempat mempertanyakan maksud dari OJK memberikan sanksi PKU terhadap DSI karena ditakutkan uang lender tak kembali.
"Kalau kami tidak membatasi kegiatan usaha DSI, ada korban baru, nanti datang lagi yang baru, kasihan," katanya.
Seiring dengan adanya sanksi PKU, Agusman menyebut DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan melarang melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
Dia bilang DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan. DSI juga wajib bersikap kooperatif, serta wajib menyediakan layanan pengaduan lender dan pihak terkait.
Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan DSI kini juga berstatus dalam pengawasan khusus sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Jadi, pengawasan OJK ada berupa normal, intensif, dan khusus. Dia bilang pengawasan khusus adalah yang paling berat dan ada jangka waktunya.
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Telah Pakai Seluruh Dana Obligasi Sebesar Rp 5 Triliun
"Apabila (pengawasan khusus) jangka waktunya nanti terlampaui, tentu akan ada ancaman cabut izin usaha. Namun, jangan sampai ke sana dahulu, kami ingin pengembalian dana lender dahulu daripada hal lain, itu yang diharapkan kami," tuturnya.
Sementara itu, OJK juga sudah memeriksa DSI dan melaporkan kasus DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK juga meminta tolong kepada PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Agusman menyampaikan pihaknya menemukan indikasi fraud yang dilakukan DSI. Dia menyebut DSI menggunakan data borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk menghimpun dana baru.
"DSI juga mempublikasikan informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi lender," ungkap dia.
Selanjutnya, OJK juga menemukan DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan, kemudian dana lender disalurkan kepada perusahaan terafiliasi, dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain atau istilahnya ponzi.
Selain itu, DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
"Jadi, ada skema ponzi seperti yang disampaikan Polri. Intinya, memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," kata Agusman.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh Bareskrim Polri. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI.
Baca Juga: AAUI: Rasio Klaim Asuransi Kesehatan yang Sehat Berada di Kisaran 60%–75%
"Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," ucap Ade.
Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ade mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengawasan dari OJK, sejak 2021 hingga 2025 teridentifikasi kurang dari 1.500 lender yang menjadi korban. Adapun penanganan perkara DSI tersebut berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk. Dia merinci bahwa 1 laporan berasal dari OJK diwakilkan kuasa hukum, kemudian 3 laporan lainnya berasal dari lender yang diwakilkan kuasa hukum.
Ade mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap DSI, pihaknya kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut masuk tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026. Artinya, dia bilang peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan dari fakta-fakta yang didapatkan selama penyelidikan.
Baca Juga: Banyak Lembaga Keuangan Mikro yang Dicabut Izin Usaha pada 2025, Begini Kata Asosiasi
"Berangkat dari fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan dengan minimal 2 calon alat bukti sah yang dikantongi oleh tim penyelidik, maka status penanganan perkara DSI ditingkatkan ke tahap penyidikan," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data terbaru Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender.
Selanjutnya: 12 Buah yang Bisa Turunkan Kolesterol dengan Cepat
Menarik Dibaca: 12 Buah yang Bisa Turunkan Kolesterol dengan Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
