kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini besaran iuran baru BPJS Kesehatan


Jumat, 27 Februari 2015 / 14:05 WIB
Ini besaran iuran baru BPJS Kesehatan


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Usulan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan untuk mengerek besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI, mendapat restu dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Harap maklum, alih-alih sukses, badan publik ini malah mengalami defisit di tahun pertamanya beroperasi.

Chazali Situmorang, Ketua DJSN mengatakan, saat ini, rasio klaim BPJS Kesehatan sudah di atas 100%. Itu artinya, besar pasak daripada tiang alias lebih besar klaim ketimbang iuran yang diraup. "Padahal, idealnya, rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90%," ujarnya, kemarin.

Karenanya, sambung dia, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran. Adapun, iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan sebesar Rp 27.500 dari sebelumnya Rp 19.225. Sementara, peserta non-PBI bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.

Namun, patut dicatat, iuran baru tersebut hanya berlaku untuk peserta baru. Sedangkan, peserta lama tetap membayarkan jumlah yang sama. "Kami harapkan, iuran baru ini mulai berlaku 2 - 3 bulan ke depan. Saat ini, kami masih menunggu perpres-nya terlebih dahulu," imbuh Chazali.

Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang dikantonginya mencapai Rp 41,06 triliun. Sedangkan, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Alhasil, rasio klaimnya tembus hingga 103,88%.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan sebelumnya menyebut, kebanyakan masyarakat yang mendaftar menjadi peserta ketika mengalami musibah sakit penyakit. "Ketika sakit di rumahsakit, baru mendaftar," terang dia.

Karenanya, BPJS Kesehatan berencana mengubah aturan masa aktivasi yang saat ini tujuh hari sejak pendaftaran menjadi satu hingga tiga bulan. Sekadar informasi, tahun ini, BPJS mematok menghimpun iuran atau premi Rp 55 triliun, dengan nilai klaim mencapai Rp 54,04 triliun. Jika target itu tercapai, rasio klaim BPJS akan turun menjadi 98,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×