kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.391   -75,00   -0,46%
  • IDX 6.589   -160,15   -2,37%
  • KOMPAS100 969   -28,15   -2,82%
  • LQ45 750   -20,23   -2,63%
  • ISSI 205   -6,06   -2,87%
  • IDX30 389   -10,50   -2,63%
  • IDXHIDIV20 469   -13,08   -2,71%
  • IDX80 109   -3,13   -2,79%
  • IDXV30 115   -3,40   -2,87%
  • IDXQ30 128   -3,87   -2,94%

Ini besaran iuran baru BPJS Kesehatan


Jumat, 27 Februari 2015 / 14:05 WIB
Ini besaran iuran baru BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Sakit gigi


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Usulan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan untuk mengerek besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI, mendapat restu dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Harap maklum, alih-alih sukses, badan publik ini malah mengalami defisit di tahun pertamanya beroperasi.

Chazali Situmorang, Ketua DJSN mengatakan, saat ini, rasio klaim BPJS Kesehatan sudah di atas 100%. Itu artinya, besar pasak daripada tiang alias lebih besar klaim ketimbang iuran yang diraup. "Padahal, idealnya, rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90%," ujarnya, kemarin.

Karenanya, sambung dia, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran. Adapun, iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan sebesar Rp 27.500 dari sebelumnya Rp 19.225. Sementara, peserta non-PBI bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.

Namun, patut dicatat, iuran baru tersebut hanya berlaku untuk peserta baru. Sedangkan, peserta lama tetap membayarkan jumlah yang sama. "Kami harapkan, iuran baru ini mulai berlaku 2 - 3 bulan ke depan. Saat ini, kami masih menunggu perpres-nya terlebih dahulu," imbuh Chazali.

Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang dikantonginya mencapai Rp 41,06 triliun. Sedangkan, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Alhasil, rasio klaimnya tembus hingga 103,88%.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan sebelumnya menyebut, kebanyakan masyarakat yang mendaftar menjadi peserta ketika mengalami musibah sakit penyakit. "Ketika sakit di rumahsakit, baru mendaftar," terang dia.

Karenanya, BPJS Kesehatan berencana mengubah aturan masa aktivasi yang saat ini tujuh hari sejak pendaftaran menjadi satu hingga tiga bulan. Sekadar informasi, tahun ini, BPJS mematok menghimpun iuran atau premi Rp 55 triliun, dengan nilai klaim mencapai Rp 54,04 triliun. Jika target itu tercapai, rasio klaim BPJS akan turun menjadi 98,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×