Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan kesehatan keuangan bagi perusahaan asurasi berbentuk mutual. Di antaranya mencakup tempat berinvestasi yang diizinkan untuk dimasuki.
Dalam POJK nomor 1 tahun 2018 ini disebutkan, perusahaan asuransi mutual wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. Secara selintas, tak ada perbedaan dengan instrumen yang bisa dimasuki oleh perusahaan asuransi berbentuk PT.
Dimana aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi diantaranya harus ditempatkan pada jenis deposito berjangka, sertifikat deposito, saham yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, MTN, surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Indonesia, hingga surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia serta surat berharga dari lembaga multinasional yang Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya.
Perusahaan asuransi berbentuk mutual juga bisa berinvestasi di reksa dana, efek beragun aset, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, REPO,penyertaan langsung, tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan untuk investasi.
Lalu juga bisa lewat pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerjasama pemberian kredit, emas murni, pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan dan pinjaman polis.
Penempatan investasi di luar negeri juga bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Diantaranya hanya bisa untuk instrumen saham, obligasi korporasi, surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, reksa dana, dan penyertaan langsung.
Selain itu, porsi penempatan investasi di luar negeri maksimal sebesar 20% dari jumlah investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News