Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Kejagung buru tersangka dugaan korupsi Jiwasraya
4. Surat Balasan Menkeu ke Menteri BUMN 1 Juli 2009
Menteri Keuangan Sri Mulyani membalas Surat Menteri BUMN Sofyan Djalil. Dalam suratnya, kata Sri, permintaan tambahan modal terlebih dahulu harus dilakukan audit oleh auditor independen untuk menjaga akuntabilitas.
Sri Mulyani juga menyebut, usulan penambahan modal Jiwasraya belum bisa masuk dalam RAPBN-P 2009.
5. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 13 Juli 2019
Menteri BUMN dengan atas nama Parikesit Suprapto, Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan menyebutkan permintaan Menteri Keuangan atas audit khusus oleh Aktuaris Independen demi menjaga akuntabilitas.Untuk itu, BUMN meminta agar Jiwasraya segera menunjuk auditor independen.
6. Surat Menteri BUMN ke Menteri Keuangan 26 November 2009
Menteri BUMN Mustafa Abubakar berkirim surat ke Menkeu Sri Mulyani. Isinya bahwa permintaan audit khusus oleh Konsultan Independen telah dilakukan oleh PT Padma Radya Aktuaria yang mereview kekurangan pencadangan. Adapun Konsultan Keuangan Kantor Akuntan Publik RSM Aryanto Amir Jusuf Associates.
Hasilnya hitungan cadangan premi;
Per 31 Desember 2008, pencadangan premi oleh Padma Radya di kisaran Rp 10,45 triliun. Sedangkan hitungan internal Jiwasraya, pencadangan premi yang dibutuhkan Rp 10 triliun.
Adapun proyeksi per 31 Desember 2009, pencadangan premi oleh Padma Rp 11,3 triliun dan oleh Jiwasraya Rp 10,79 triliun.
7. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK ke Direksi Jiwasraya 6 Januari 2010
Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatarwata meminta direksi Jiwasraya untuk meningkatkan kualitas dan keterbukaan terkait manfaat polis masa depan kepada tertanggung.
Meminta penyelesaian penyempurnaan teknologi informasi operasional. Merevisi rencana penyehatan sebagai tindak lanjut review aktuaris independen selambat-lambatnya satu bulan kedepan.