Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2008 silam. Dari dokumen yang diperoleh Kontan.co.id, Rabu (18/12), Menteri BUMN saat itu Sofyan Djalil sudah meminta bantuan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait likuiditas Jiwasraya.
Baca Juga: Mantan direksi Jiwasraya dikabarkan kabur ke luar negeri, ini kata Kejagung
Diketahui saat itu tahun 2006, ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun. Berikut surat-menyurat penyelamatan Jiwasraya:
1. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 9 Juli 2008
Menteri BUMN Sofyan Djalil selaku pemegang saham pada prinsipnya akan tetap mempertahankan perusahaan. Dalam surat itu menteri negara BUMN juga meminta kepada Direksi Jiwasraya untuk melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Surat Menteri BUMN ke Menteri Keuangan 11 Maret 2009
Isi surat perihal upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya. Dalam surat tersebut, Jiwasraya dihadapkan pada posisi insolvent , per 31 Desember 2008 terdapat kekurangan jumlah penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis jatuh tempo sebesar Rp 5,7 triliun.
Dalam surat itu, Menteri BUMN mengajukan permintaan bantuan untuk mengatasi kondisi insolvent. Beberapa alternatifnya antara lain
- Pinjaman subordinasi sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk 100% bond atau skema 75% bond dan 25% kas.
- Tambahan modal; 100% Zero Coupon bond Rp 6 trilliun atau 75% zero coupon bond dan 25% kas
Dalam surat itu juga tertera kalau langkah penyehatan tidak dilakukan maka Jiwasraya bisa dilikuidasi dan akan sangat berisiko menimbulkan keguncangan di industri asuransi nasional.
3. Surat Menteri BUMN Ke Menkeu 9 Juni 2009
Menteri BUMN Sofyan Djalil berkirim surat ke Menkeu Sri Mulyani tentang Upaya Penyehatan Jiwasraya melalui Penambahan Modal dengan Obligasi Pemerintah. Dalam surat kembali menegaskan soal kondisi insolvent Jiwasraya dan memerlukan bantuan jika tidak akan mengguncang industri asuransi.
Surat juga menyebutkan hasil pembahasan dengan Bapepam-LK, Departemen Keuangan, untuk mengatasi insolvent dengan memberikan tambahan modal dalam bentuk zero coupon bond dengan jangka waktu 17 tahun dengan yield to maturity 3%.
Mekanisme zero coupon bond: tambahan modal Rp 6 triliun ke Jiwasraya dalam bentuk kas, pada saat yang sama, kas dibelikan zero coupon bond dengan yield 3% selama 17 tahun dengan nilai perolehan Rp 6 triliun dan nilai nominal Rp 9,71 triliun
Baca Juga: Kejagung buru tersangka dugaan korupsi Jiwasraya
4. Surat Balasan Menkeu ke Menteri BUMN 1 Juli 2009
Menteri Keuangan Sri Mulyani membalas Surat Menteri BUMN Sofyan Djalil. Dalam suratnya, kata Sri, permintaan tambahan modal terlebih dahulu harus dilakukan audit oleh auditor independen untuk menjaga akuntabilitas.
Sri Mulyani juga menyebut, usulan penambahan modal Jiwasraya belum bisa masuk dalam RAPBN-P 2009.
5. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 13 Juli 2019
Menteri BUMN dengan atas nama Parikesit Suprapto, Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan menyebutkan permintaan Menteri Keuangan atas audit khusus oleh Aktuaris Independen demi menjaga akuntabilitas.Untuk itu, BUMN meminta agar Jiwasraya segera menunjuk auditor independen.
6. Surat Menteri BUMN ke Menteri Keuangan 26 November 2009
Menteri BUMN Mustafa Abubakar berkirim surat ke Menkeu Sri Mulyani. Isinya bahwa permintaan audit khusus oleh Konsultan Independen telah dilakukan oleh PT Padma Radya Aktuaria yang mereview kekurangan pencadangan. Adapun Konsultan Keuangan Kantor Akuntan Publik RSM Aryanto Amir Jusuf Associates.
Hasilnya hitungan cadangan premi;
Per 31 Desember 2008, pencadangan premi oleh Padma Radya di kisaran Rp 10,45 triliun. Sedangkan hitungan internal Jiwasraya, pencadangan premi yang dibutuhkan Rp 10 triliun.
Adapun proyeksi per 31 Desember 2009, pencadangan premi oleh Padma Rp 11,3 triliun dan oleh Jiwasraya Rp 10,79 triliun.
7. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK ke Direksi Jiwasraya 6 Januari 2010
Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatarwata meminta direksi Jiwasraya untuk meningkatkan kualitas dan keterbukaan terkait manfaat polis masa depan kepada tertanggung.
Meminta penyelesaian penyempurnaan teknologi informasi operasional. Merevisi rencana penyehatan sebagai tindak lanjut review aktuaris independen selambat-lambatnya satu bulan kedepan.
Baca Juga: Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!
8. Surat Ketua Bapepam LK ke Menteri BUMN 19 Januari 2010
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany kepada Menteri BUMN mengatakan berdasarkan hasil review pihak independen, merujuk surat Menteri BUMN ke Menteri Keuangan terdapat beberapa catatan/tanggapan dalam penyehatan Jiwasraya dapat berdampak pada kelayakan dari rencana penyehatan Jiwasraya.
Untuk itu, Bapepam LK, Departemen Keuangan meminta ke Menteri BUMN selaku pemegang saham untuk segera mengambil langkah-langkah alternatif penyelesaian yang strategis agar dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan secara efektif.
9. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK ke Direksi Jiwasraya 20 April 2010
Surat menyatakan kalau DIreksi Jiwasaraya telah mengusulkan alternatif model penyehatan jangka pendek dengan mereasuaransikan sebagian kewajiban pemegang polis ke perusahaan reasuransi.
Kepala Biro Perasuransian menyatakan metode reasuransi adalah penyelesaian sementara terhadap seluruh masalah. Keuntungan operasi dari reasuransi Cuma mencermintan keuntungan semu dan tidak memiliki keuntungan ekonomis.
10. Surat Ketua Bapepam LK ke Menteri BUMN 3 Februari 2012
Ketua Bapepam LK Nurhaida menyebutkan Jiwasraya hingga saat ini belum mempunyai langkah-langkah penyelesaian yang komprehensif.
Langkah Reasuransi merupakan solusi sementara selama dua tahun sejak Desember 2009 dan selama belum ada langkah konkret maka perikatan reasuransi akan diperpanjang kembali pada 31 Maret 2012 dan kemungkinan diperpanjang setelahnya.
Dalam surat juga menyatakan selama dua tahun terakhir kinerja keuangan membaik, defisit ekuitas menurun dari Rp 5,67 triliun per 31 Desember 2009 menjadi Rp 4,90 per 30 November 2011.
Namun tingkat solvabilitas tidak mengalami penurunan yang signifikan dari Rp 6,73 triliun per 31 Desember 2009 menjadi Rp 6,39 per 30 November 2011. Dan dibutuhkan langkah komprehensif antara lain penambahan modal.
11. Surat Menteri BUMN ke Kepala Bapepam LK 28 Maret 2012
Menteri BUMN sepakat untuk penambahan modal sebagai jalan penyehatan ke Jiwasraya. Beberapa alternatif seperti zero coupon bond, obligasi rekap dan investor strategis.
12. Surat Direksi Jiwasraya ke Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK 27 April 2012
Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menyatakan soal program reasuransi dan perpanjangan yang dimulai 1 April 2012
13. Surat Kepala Biro Perasuransian ke Direksi Jiwasraya
Permohonan perpanjangan reasuransi dapat diterima. Laporan keuangan tahun 2011 belum mencerminkan angka yang wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Ketua Bapepam LK no 3 Tahun 2012. Perusahaan harus merevisi laporan keuangan tahun 2011 dan dipublikasi di surat kabar.
14. Surat Direktur Pengawasan Asuransi OJK ke Direksi Jiwasraya 26 Oktober 2015
Surat pengesahan cadangan premi tahun 2014 sebesar Rp 1,7 triliun.
15. Surat Direktur Pengawasan Asuransi OJK ke Direksi Jiwasraya 10 Februari 2016
Surat pengesahan cadangan premi tahun 2015 sebesar Rp 3,8 triliun.
16. Surat Direktur Pengawasan Asuransi OJK ke Direksi Jiwasraya 8 Januari 2018
Surat pengesahan cadangan premi tahun 2016 sebesar Rp 10,9 triliun.
17. Surat Direktur Pengawasan Asuransi OJK ke Direksi Jiwasraya 24 April 2018
Surat pengesahan cadangan premi tahun 2017 sebesar Rp 5,05 triliun.
18. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 6 September 2018
Menteri BUMN Rini Soemarno menyetujui aksi korporasi berupa transaksi repo atas asset investasi perusahaan berupa surat berharga pemerintah dan korporasi dengan indikatif proceed sekitar Rp 1,38 triliun (repo BRI) dan Rp 379 miliar (repo BTN).
Lalu penarikan fasilitas kredit BNI beragunan aset perusahaan berupa surat berharga pemerintah dan korporasi dengan nilai Rp 242,3 miliar.
19. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 5 Oktober 2018
Menteri BUMN menyetujui penarikan fasilitas kredit BTN dengan jaminan aset surat berharga senilai Rp 200 miliar untuk pemenuhan kewajiban jatuh tempo polis.
20. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 3 Desember 2018
Menteri BUMN menyetujui aksi korporasi penarikan fasilitas kredit jangka pendek BRI dengan plafon maksimal Rp 400 miliar yang secara khusus fasilitasi settlement pada saat roll over transaksi repo BRI
21. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 29 April 2019
Menteri BUMN menyetujui penerbitan MTN senilai Rp 500 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News