Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Sanny Cicilia
AMBON. Bank Indonesia menyusun besaran loan to value (LTV) baru untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Besaran pelonggaran mencapai 5%-10%.
Semakin kecil LTV, maka uang muka yang harus disiapkan calon debitur KPR semakin besar. Dengan pelonggaran LTV, uang muka KPR bakal lebih ringan.
Berikut daftarnya:
Aturan lama vs aturan baru
Rumah lebih dari 70 meter persegi
Rumah I 70% --> 80%
Rumah II 60% --> 70%
Rumah III 50% --> 60%
Apartemen lebih dari 70 meter persegi
I 70% --> 80%
II 60% --> 70%
III 50% --> 60%
Rumah antara 22-70 meter persegi
Rumah I tidak ada --> tidak ada
Rumah II 70% --> 80%
Rumah III 60% --> 70%
Apartemen antara 22-70 meter persegi
I 80% --> 90%
II 70% --> 80%
III 60% --> 70%
Rumah kurang dari 22 meter persegi
Rumah I tidak ada -->tidak ada
Apartemen kurang dari 22 meter persegi
Rumah I tidak ada -->tidak ada
Rumah II 70% --> 80%
Rumah III 60% --> 70%
Ruko/rukan
I tidak ada -->tidak ada
II 70% --> 80%
III 60% -->70%
Pembiayaan berskema syariah
Rumah lebih dari 70 meter persegi
Rumah I 80% --> 85%
Rumah II 70% --> 75%
Rumah III 60% --> 65%
Apartemen lebih dari 70 meter persegi
I 80% --> 85%
II 70% --> 75%
III 60% --> 65%
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan bahwa perubahan skema pembiayaan syariah ini masih harus menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dia menambahkan, jika bank memiliki rasio kredit macet atau non performing loan lebih dari 5%, maka bank tersebut harus menggunakan aturan lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News