Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena penerima dana atau borrower yang sengaja mangkir dari kewajiban membayar cicilan pinjaman kerap kali terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Borrower tersebut ada yang mengganti nomor telepon, berpindah tempat tinggal, hingga menghapus aplikasi.
Mengenai kondisi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya sesuai perjanjian pendanaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengingatkan ada konsekuensi bagi borrower yang sengaja mangkir membayar cicilan pinjaman.
Baca Juga: 2 Fintech Syariah Gagal Merger, OJK: Pilih Selesaikan Pemenuhan Modal Secara Internal
Dia bilang riwayat borrower yang tak membayar cicilan tetap masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dapat berdampak pada akses pembiayaan ke depannya.
"Riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan, sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, Agusman mengatakan bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai perjanjian. Namun, dia bilang total denda dibatasi dan tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan.
"Hal itu sebagai bentuk perlindungan konsumen, serta menjaga praktik usaha yang sehat," ungkap Agusman.
Baca Juga: Lunasi Obligasi Jatuh Tempo, Bank Mandiri Taspen Siapkan Dana Rp 1,2 Triliun
Berdasarkan kinerja industri, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech lending per Februari 2026 mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Februari 2026 tercatat sebesar 4,54%, atau meningkat dari posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38% dan posisi Februari 2025 yang sebesar 2,78%.
Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













