kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi bank jangkar


Senin, 11 Mei 2020 / 18:19 WIB
Ini kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi bank jangkar
ILUSTRASI. Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar (tengah)


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggaungkan rencana penunjukan bank jangkar sebagai penyangga likuiditas. Langkah ini merupakan upaya regulator dan pemerintah untuk memastikan kebutuhan likuiditas perbankan di tengah meningkatnya permintaan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 tetap terpenuhi.

PT Bank Mandiri Tbk telah mengakui bahwa pihaknya memang akan ditunjuk sebagai salah satu dari bank tersebut. 

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar menyebut ada beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah dalam penunjukan bank jangkar.

Baca Juga: Bank BRI, Mandiri dan BCA akan jadi penyangga likuiditas, apakah tepat?

Salah satunya adalah bukan bank asing alias yang minimal 51% kepemilikan sahamnya dipegang oleh perusahaan atau warga negara Indonesia. Selain itu, bank tersebut harus termasuk dalam kelompok 15 bank dengan aset terbesar di Indonesia. 

"Petunjuk pelaksanaan resminya memang belum ada, Peraturan Pemerintah (PP) kabarnya akan ditandatangani Presiden hari ini," ujarnya, Senin (11/5).

Di samping itu, Royke juga menyebutkan dalam diskusinya dengan pemerintah dan regulator nantinya bank jangkar ini hanya menjadi perantara penyaluran likuiditas untuk bank-bank yang membutuhkan. Dananya juga bersumber dari pemerintah. 

"Penempatan dana dari pemerintah, dan yang bisa mendapat likuiditas hanya bank yang sudah mendapat rekomendasi dari OJK, karena kami tidak bisa menilai, itu ranahnya OJK," sambungnya.

Nah, dana dari pemerintah tersebut menurut Royke akan ditempatkan dalam instrumen giro maupun deposito. Namun, mengenai perinciannya Bank Mandiri menegaskan masih akan menunggu arahan dari ketentuan resmi regulator. 

Baca Juga: Bank dimungkinkan dapat pinjaman likuiditas lewat bank perantara, begini syaratnya

"Kami berharap likuiditasnya benar-benar dari pemerintah. Karena kami bank-bank besar ini kan sistemik yang juga harus menjaga likuiditas supaya operasional tidak terganggu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×