Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu.
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modalku
Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.
Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) melihat ketentuan tersebut merupakan bentuk upaya dari regulator untuk memperkuat tata kelola dan transparansi dalam industri fintech lending.
CEO Samir Yonathan Gautama memahami bahwa ketentuan itu hadir sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi oleh pemberi dana.
"Sekaligus bertujuan juga melindungi platform fintech lending, salah satunya mengenai fenomena gagal bayar yang sempat menjadi perhatian publik," ujarnya kepada Kontan, Rabu (9/4).
Tak cuma itu, Yonathan beranggapan RUPD bisa diibaratkan sebagai wadah untuk menerima berbagai masukan penting dari para pemberi dana dalam proses bisnis platform yang lebih disempurnakan.
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender, Ini Respon GandengTangan
Selain itu, dia menganggap RUPD juga penting karena akan menyangkut keberlanjutan pendanaan fintech lending.
"Jika diterapkan dengan baik, kami percaya aturan itu bisa menjadi jembatan untuk mempererat kepercayaan antara platform dan investor, serta menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan," ungkapnya.
Mengenai sejauh mana lender dapat memengaruhi arah bisnis fintech lending lewat RUPD, Yonathan menyampaikan hal tersebut masih perlu menunggu detil teknis pelaksanaan yang akan diatur lebih lanjut oleh regulator dalam SEOJK terbaru.
Namun, dia menyebut prinsip dasar dari adanya RUPD adalah menghadirkan ruang dialog dan partisipasi yang lebih formal antara pemberi dana dan platform fintech lending dalam isu-isu krusial, seperti penanganan pinjaman bermasalah atau strategi manajemen risiko yang lebih luas.