kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Ini Respons Tokio Marine Indonesia Terkait Putusan MK Soal Klaim Asuransi


Kamis, 20 Februari 2025 / 12:52 WIB
Ini Respons Tokio Marine Indonesia Terkait Putusan MK Soal Klaim Asuransi
Jajaran direksi PT Tokio Marine Indonesia


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.

PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) menyatakan akan mendukung putusan dari MK tersebut. 

Head of Product Development Asuransi Tokio Marine Djoko Mulyono mengatakan pihaknya sedang mengidentifikasi produk-produk perusahaan yang terdampak putusan MK tersebut.

Baca Juga: Tokio Marine Indonesia Targetkan Pendapatan Premi Tumbuh 8%-10% pada 2025

Djoko menjelaskan dalam putusan MK disebutkan, jika ada fakta-fakta yang tidak disampaikan baik itu sengaja atau tidak sengaja, atau yang ditutupi, atau yang tidak disengaja, tidak serta-merta bisa membatalkan polis. Namun, harus lewat persetujuan kedua belah pihak atau lewat pengadilan. 

"Oleh karena itu, kami sedang mengidentifikasi polis mana yang terdampak, karena tidak semua polis terdampak putusan MK tersebut," ujarnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Selain itu, Djoko menyampaikan Tokio Marine Indonesia juga terus berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai langkah selanjutnya perihal putusan MK tersebut. 

Jadi, saat ini pihaknya menunggu arahan dan perbaikan yang lebih jelas dari regulator dan asosiasi. 

"Dalam industri asuransi ada asosiasi yang menaungi, biasanya akan ada referensi soal polis. Kalau misalnya ada pedoman perubahan, tentu arah-arah seperti itu yang sedang dikoordinasikan dengan AAUI dan tentunya dengan OJK," kata Djoko.

Baca Juga: Tokio Marine Sambut Baik Ketentuan Risk Sharing Asuransi Kredit Perdagangan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK menghormati keputusan MK sepenuhnya.

"Jadi, kami merespons baik putusan itu," ujarnya saat ditemui usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (11/2).

Selanjutnya, Ogi menyampaikan OJK akan mengatur terkait perlindungan terhadap keseimbangan baik perlindungan dari konsumen dan industri asuransi. Dengan demikian, ada kepastian untuk perlindungan kepada mereka. 

Ogi menambahkan OJK juga sudah membicarakan kepada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) terkait penyesuaian polis dalam menyikapi putusan MK tersebut. 

Selanjutnya: Perkuat Kelembagaan, BPKH Jalin Sinergi dengan PBNU

Menarik Dibaca: Promo Dunkin BCA Tiap Kamis, Beli 8 Donut Classic Gratis 4 Donut Classic + 1 Minuman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×