Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan POJK tersebut merupakan harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis yang berlaku secara OJK wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan secara principle based, serta penyelarasan dan pengkinian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Adapun penerbitan POJK Perintah Tertulis itu bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK), secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct)," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).
Dengan demikian, Ismail menyampaikan seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
Baca Juga: OJK Terus Dorong Asuransi Jiwasraya Selesaikan Rencana yang Dimuat Dalam RPK
Dia menambahkan peraturan tersebut diterbitkan utamanya untuk menindaklanjuti amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK yang memberikan mandat untuk mengatur kewenangan OJK dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi (P3IK).
POJK Perintah Tertulis mengatur tata cara pemberian perintah tertulis kepada LJK dan atau pihak tertentu, yang pokok perubahan pengaturannya meliputi penambahan ketentuan perintah P3IK sesuai Pasal 8A UU OJK, serta penyelarasan ketentuan terkait pengawasan market conduct (EPK) dalam pemberian perintah atau tindakan tertentu sesuai Pasal 244 UU P2SK.
Ditambah adanya pencabutan atas 3 POJK, yaitu POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis, POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, dan POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.
Adapun ketentuan pelaksana dari 3 POJK tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.
Selanjutnya: Ini Ramalan Ekonomi AS di 2025 Setelah Trump Menjadi Presiden, Baik atau Buruk?
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat sampai 31 Januari 2025, Sabun Cair Diskon Lumayan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News