Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pelayanan Konsumen Terintegrasi atau Integrated Financial Care. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan sistem layanan konsumen ini menerapkan fasilitas "trackable" dan "traceable" guna meningkatkan pelayanan konsumen yang lebih efektif, cepat dan responsive terhadap setiap pengaduan dan pertanyaan konsumen dan masyarakat.
"Konsep trackable and traceable ini, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia," ujar Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Kamis (6/2). Diharapkan, layanan konsumen ini menjadi acuan model contact center atau pusat layanan di Indonesia.
Dalam sistem traceable, lembaga jasa keuangan (LJK) dapat mengetahui proses penyelesaian sengketa yang dimohonkan penyelesaiannya pada OJK. Penyelesaian sengketa di OJK dilakukan jika LJK tak bisa menyelesaikan masalahnya dengan konsumen.
Selanjutnya, untuk mempercepat dan mengoptimalkan penanganan pengaduan tersebut, OJK akan membentuk working group. Anggota working gruop ini adalah perwakilan pelaku usaha di sektor jasa keuangan. "Tentunya dapat dijadikan masukan bagi pengembangan kebijakan sektor keuangan oleh OJK," ucapnya.
Adapun dalam sistem trackable, konsumen dapat setiap saat mengetahui kemajuan penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK. Interaksi untuk mengetahui perkembangan layanan tersebut dapat diakses lembaga jasa keuangan maupun konsumen melalui website http://sikapiuangmu.ojk.go.id atau nomor telpon layanan konsumen OJK 500-655 untuk.
Sistem yang trackable dan traceable ini diharapkan dapat membuat layanan konsumen OJK lebih transparan dan akuntabel kepada publik, khususnya konsumen pengguna produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Muliaman menyebutkan, sejak diluncurkan pada 21 Januari 2013, sistem pelayanan konsumen keuangan terintegrasi telah tiga kali bertransformasi. Layanan konsumen tahap awal diluncurkan 21 Januari 2013 dengan dukungan lima tenaga kerja, yang dilanjutkan dengan Layanan Konsumen tahap menengah yang diluncurkan tanggal 17 Mei 2013.
Seiring dengan masuknya pengaturan dan pengawasan Perbankan ke OJK dan keberadaan kantor OJK di daerah, sistem pelayanan konsumen keuangan terintegrasi OJK kembali mengalami metamorfosis. Sistem tahap akhir ini mengusung konsep trackable and traceable.
Muliaman menegaskan, penguatan aspek perlindungan konsumen bukan berarti OJK menafikan pertumbuhan industri keuangan. "Pasal 4 UU OJK menyiratkan adanya suatu prinsip keseimbangan, yaitu antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan bersamaan dengan terlindunginya konsumen dan masyarakat pengguna," ujar Muliaman.
Setiap lembaga jasa keuangan (LJK) harus melihat penguatan aspek edukasi dan perlindungan konsumen sebagai suatu investasi. Dengan semakin teredukasi dan terlindunginya konsumen dan masyarakat, maka akan meningkatkan kepercayaan yang pada akhirnya akan meningkatkan penggunaan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat.
Catatan saja, secara keseluruhan, sejak mulai beroperasi 21 Januari 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, Layanan Konsumen OJK telah memberikan sebanyak 7.655 layanan, yang terdiri dari 495 penyampaian informasi (6,47%), 6.271 permintaan informasi atau pertanyaan (81,92%) dan 889 pengaduan (11,61%).
Dari sisi sumber daya manusia, layanan konsumen OJK saat ini didukung oleh dua orang supervisor, satu orang quality assurance dan 22 orang petugas contact center/Customer Service Officer (CSO) dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News