kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Inilah tiga poin penting yang wajib diketahui nasabah baru di kartu kredit


Rabu, 06 Juli 2011 / 18:41 WIB
ILUSTRASI. Vivo V20 SE


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Bank Indonesia (BI) tengah merampungkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan tersebut, ada tiga poin penting yang akan masuk dalam aturan APMK.

Dewan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Dodit Probojakti, merinci ketiganya yaitu pertama, soal aturan tenaga kerja outsourcing terkait penagihan. Kedua, pembatasan minimum pendapatan nasabah dan usia pemegang kartu kredit akan dibatasi minimum 21 tahun. Tiga, soal aturan suku bunga kartu kredit yang lebih rinci.

Aturan penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga tersebut, nantinya akan diatur seperti jika tagihan nasabah masuk kolektibilitas satu sampai tiga penagihan dilakukan oleh pegawai bank resmi. Sedangkan kolektibilitas empat dan lima dilakukan oleh tenaga outsourcing.

Adapun aturan batasan penghasilan bagi pemegang kartu kredit adalah sekitar Rp 3 juta, jadi calon pemegang kartu kredit baru dapat memperoleh kartunya jika penghasilan mencapai minimal Rp 3 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×