kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Insyaallah meluncur November, LinkAja syariah menanti izin Bank Indonesia


Sabtu, 26 Oktober 2019 / 06:37 WIB
Insyaallah meluncur November, LinkAja syariah menanti izin Bank Indonesia
Kantongi sertifikat DSN MUI, LinkAja Syariah tunggu izin BI


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, LinkAja syariah bakal meluncur. Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Afdhal Aliasar menyatakan, platform besutan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) ini siap meluncur November mendatang.

“Proses persiapannya sudah tahap akhir, kini sedang menanti izin dari Bank Indonesia,” kata Afdhal kepada Kontan.co.id, Jumat (25/10).

CEO Finarya Danu Wicaksana juga bilang proses perizinan di Bank Indonesia dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sertifikasi syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) serta memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Baca Juga: LinkAja gandeng Pegadaian untuk cash in dan cash out dana pengguna

“Saat ini sedang proses di Bank Indonesia, nanti jika ada info lebih lanjut akan diinformasikan,” katanya.

Asal tahu, LinkAja sejatinya telah terdaftar sebagai penerbit uang elektronik di Bank Indonesia, nah izin baru diajukan terkait fitur syariah dalam LinkAja Syariah.

Setidaknya ada tiga perbedaan LinkAja syariah dengan konvensional, pertama yakni rekening penampungnya ada di bank syariah. Kedua, setiap akad transaksi yang dilakukan di LinkAja Syariah menggunakan berbasis syariah. Ketiga mengenai kampanye marketing harus memenuhi ketentuan syariah.

Sebelumnya Afdhal sempat menyatakan meskipun dalam beleid uang elektronik rekening penampung dana floating mesti penerbit uang elektronik mesti ditempatkan di bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4, namun LinkAja syariah bakal menempatkan dana tersebut ke entitas anak bank umum syariah (BUS) yang dimiliki BUKU 4 pelat merah.

Baca Juga: LinkAja kejar jumlah transaksi naik 6 kali lipat di akhir tahun

Hingga kini LinkAja tercatat memiliki 30 juta pengguna. Sedangkan hingga akhir 2020 mendatang, LinkAja syariah membidik 1 juta pengguna LinkAja konvensional menggunakan produk syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×