kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Investree resmi luncurkan produk syariah


Selasa, 30 Januari 2018 / 15:38 WIB
Investree resmi luncurkan produk syariah
Investree luncurkan produk syariah


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam meminjam PT Investree Radhika Jaya (Investree) baru saja meluncurkan produk baru berbasis syariah pada Selasa (30/1) di Hotel Le Meridien Jakarta.

Sebagai inisiator fintech syariah, terutama fintech financing syariah, Investree telah melakukan koordinasi dan diskusi intensif dengan pihak regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk meluncurkan produk ini.

Co Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, produk investree syariah ini sudah melakukan uji coba layanan pada November 2017 lalu. Antusias tinggi dari masyarakat mendorong Investree bersama OJK dan DSN menggarap fatwa fintech financing berbasis syariah yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Sehingga, fintech syariah mampu menjangkau semua kalangan dan semakin bisa memberdayakan pelaku UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah dan cepat," kata Adrian saat peluncuran, Selasa (30/1).

Menurut Adrian, hadirnya investree syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dilakukan investree dalam meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah yang sejalan dengan agenda pemerintah.

Sekadar tahu, investree syariah merupakan layanan pembiayaan usaha syariah yang dijamin dengan menggunakan tagihan atau invoice financing yang dirancang dengan skema syariah melalui Akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan.

Sedangkan, lanjutnya, Akad Wakalah Bil Ujrah untuk penunjukkan lender sebagai wakil dalam melakukan penagihan invoice untuk mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh borrower.

Guna menjaga prinsip pembiayaan syariah, investree juga hanya menagih kepada industri yang sesuai dengan hukum islam. Maka, industri rokok, minuman keras, obat terlarang, makanan non halal, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah dan lainnya bukan menjadi sasaran dari produk investree syariah.

"Produk ini dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat sebagai borrower dan lender baik muslim maupun non muslim," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×