kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jamkrindo catatkan penjaminan kredit modal kerja PEN capai Rp 4,62 triliun


Rabu, 14 Oktober 2020 / 16:03 WIB
Jamkrindo catatkan penjaminan kredit modal kerja PEN capai Rp 4,62 triliun
ILUSTRASI. Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).  

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, sampai Selasa (13/10), perusahaan telah menjamin kredit modal kerja program PEN senilai Rp 4,62 triliun. Penjaminan itu berasal dari 236.471 debitur. 

"Realisasi penjaminan PEN sebesar RP 4,62 triliun, dari Jamkrindo sebesar Rp 3,60 triliun dan Jamkrindo Syariah sebanyak Rp 1,01 triliun," kata Randi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (14/10).

Baca Juga: Hingga 8 Oktober, Jamkrindo catat penjaminan kredit modal kerja PEN Rp 4,48 triliun  

Jamkrindo merupakan perusahaan penjaminan kredit yang saat ini merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) dengan induk holding PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). 

"Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa memberikan penjaminan bagi para mitra perbankan dan lembaga keuangan non-bank," terangnya. 

Jamkrindo melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja dengan terlibat aktif dalam berbagai acara webminar bertemakan UMKM. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN.

"Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Randi. 

Seperti diketahui, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020.  Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesinambungan fiskal.  

Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Baca Juga: Meski ada pandemi, Jamkrindo Syariah catat laba Rp 20,87 miliar hingga Agustus 2020

Untuk kriteria terjamin UMKM, dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha. Kegiatan usaha mereka terkena dampak Covid-19, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan memiliki perizinan atau legalitas yang berlaku. 

Kemudian memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Selain itu, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.

Selanjutnya: Jamkrindo catat volume penjaminan KUR capai Rp 58,14 triliun per Agustus 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×