Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, sampai Selasa (13/10), perusahaan telah menjamin kredit modal kerja program PEN senilai Rp 4,62 triliun. Penjaminan itu berasal dari 236.471 debitur.
"Realisasi penjaminan PEN sebesar RP 4,62 triliun, dari Jamkrindo sebesar Rp 3,60 triliun dan Jamkrindo Syariah sebanyak Rp 1,01 triliun," kata Randi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (14/10).
Baca Juga: Hingga 8 Oktober, Jamkrindo catat penjaminan kredit modal kerja PEN Rp 4,48 triliun
Jamkrindo merupakan perusahaan penjaminan kredit yang saat ini merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) dengan induk holding PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
"Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa memberikan penjaminan bagi para mitra perbankan dan lembaga keuangan non-bank," terangnya.
Jamkrindo melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja dengan terlibat aktif dalam berbagai acara webminar bertemakan UMKM. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN.
"Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Randi.
Seperti diketahui, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesinambungan fiskal.
Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.
Baca Juga: Meski ada pandemi, Jamkrindo Syariah catat laba Rp 20,87 miliar hingga Agustus 2020
Untuk kriteria terjamin UMKM, dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha. Kegiatan usaha mereka terkena dampak Covid-19, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan memiliki perizinan atau legalitas yang berlaku.
Kemudian memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Selain itu, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.
Selanjutnya: Jamkrindo catat volume penjaminan KUR capai Rp 58,14 triliun per Agustus 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News