Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berecana mengeluarkan produk asuransi baru dan hingga saat ini masih menunggu izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Produk Tahapan sedang filling di OJK. Prinsipnya merupakan produk asuransi yang mengandung fitur proteksi dan instalment atau pembayaran bertahap," kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Rabu (22/7).
Nantinya, polis nasabah Jiwasraya akan ditukar dengan produk baru. Ini merupakan bagian restrukturisasi polis lewat perusahaan baru Nusantara Life.
Baca Juga: Bumiputera, Jiwasraya, kini giliran Kresna Life berulang kali tunda pembayaran polis
Dalam hal ini, Jiwasraya sudah terbebani oleh beban biaya (cost of fund) produk JS Saving Plan. Guna mengurangi beban, polis akan ditukar produk baru dan Jiwasraya juga akan menurunkan bunga.
Saat ini, Jiwasraya juga masih menggodok skema restrukturisasi. Salah satu skemanya, terkait penurunan imbal hasil produk asuransi dari 12% - 14% menjadi kisaran 6%-7%.
Rencananya, Jiwasraya akan mulai melakukan restrukturisasi polis pada Agustus nanti. Setelah mendapat konfirmasi pendanaan dari pemegang saham.
Hal ini juga sudah dikomunikasikan kepada OJK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hexana bilang, manajemen bersama Kementerian BUMN dan Kementrian Keuangan, selaku pemegang saham sedang menyusun rencana strategis terbaru dalam rangka memperbaiki kinerja perusahaan dan memenuhi kewajiban ke nasabah.
"Restrukturisasi merupakan agenda utama penyehatan perusahaan dan akan segera dimulai. Keberhasilan restrukturisasi membutuhkan dukungan semua pihak. Saya mohon kerjasama yang sebelumnya sudah berjalan baik," jelas Hexana.
Forum Korban Gagal Bayar BUMN Asuransi Jiwasraya angkat bicara terkait rencana pemerintah untuk melakukan restrukturisasi.
Forum itu terdiri dari para pemegang polis Jiwasraya Saving Plan melalui tujuh bank penjual yakni BRI, BTN, SCB, Hana, QNB, DBS/ANZ, dan Victoria.
"Dengan restrukturisasi, kami berharap hak dan perlindungan nasabah tidak berkurang sedikit pun serta kepastian dan jaminan pembayaran menjadi lebih jelas, tidak hanya melalui perusahaan yang baru dibentuk. Diperlukan jaminan pelaksanaan yang tegas dan eksplisit dari Negara selaku pemilik dan pengendali tunggal BUMN Jiwasraya,” ujar Ivander, perwakilan forum.
Kendati demikian, forum tersebut mengapresiasi dan menyambut baik upaya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan bersama Panitia Kerja DPR untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya yang telah gagal bayar hampir dua tahun melalui restrukturisasi.
Baca Juga: Jiwasraya bakal restrukturisasi polis mulai Agustus 2020
“Bagi kami yang penting adalah kepastian pengembalian nilai pokok berikut bunga yang dijanjikan secara utuh. Dana tersebut adalah hasil jerih payah yang telah kami kumpulkan puluhan tahun ini,” jelasnya.
Forum itu berpendapat restrukturisasi polis harus merupakan solusi yang adil dan aman bagi nasabah. Termasuk bagi pemegang polis produk Saving PIan/Proteksi Plan merupakan produk Jiwasraya.
Lantaran produk itu dikeluarkan oleh Jiwasraya yang tercatat sebagai BUMN yang sahamnya 100% dimiliki oleh negara. Selain itu, produk asuransi itu mendapatkan perlindungan dari UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam UU tersebut, pada Pasal 15 menyebutkan bahwa pengendali yakni pemerintah wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi. Mengingat, 100% saham Jiwasraya dimiliki pemerintah.
“Kami perlu meluruskan informasi tidak benar terkait imbal hasil yang diberitakan sangat tinggi sebesar 10%-14%. Imbal hasil yang dijanjikan pada 2018 tidak lebih dari 7% per tahun, dan pada 2019 tidak lebih dari 6,75% per tahun,” tambahnya.
Forum itu mengaku mengikuti produk Saving Plan/Proteksi Plan karena memiliki manfaat asuransi jiwa. Utamanya lantaran percaya kepada Jiwasraya yang merupakan perusahaan asuransi BUMN dengan pemegang saham 100% negara. Produk tersebut juga sudah diteliti dan disetujui oleh OJK.
Baca Juga: Meski lewat batas waktu, BPK yakin Jiwasraya selesaikan laporan keuangan tahun 2019
Juga dipasarkan melalui tujuh Bank dengan reputasi baik termasuk dua Bank BUMN. Sebagai nasabah Jiwasraya tentunya kami dilindungi OJK dan juga UU Perasuransian.
“Penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya perlu dipercepat bahkan perlu tindakan extra ordinary. Kasus ini dikhawatirkan dapat menjadi contoh buruk bagi perusahaan keuangan lain untuk mengumumkan gagal bayar yang akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan sektor keuangan di Indonesia," terangnya.
"Fenomena ini disebut oleh Prof. Robert Cialdini (psikolog dari Amerika Serikat) sebagai Social Proof, orang cenderung meniru hal lain yang dilakukan oleh orang lain dalam situasi yang tidak pasti,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News