kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

JK: Bunga kredit mikro harus turun


Selasa, 15 Maret 2016 / 19:37 WIB
JK: Bunga kredit mikro harus turun


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Suku bunga kredit mikro jadi sorotan pemerintah. Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) meminta perbankan segera menurunkan bunga kredit mikro. Pasalnya, para pengusaha kecil masih terasa berat membayar cicilan pinjaman dengan bunga kredit mikro mencapai dua digit (double digit) yaitu 15% ke atas.

"Jika bunga kredit mikro sebesar 10%, maka dia (debitur) akan memiliki aset seperti membeli warung. Sedangkan, jika bunga kredit mikro sebesar 20% maka dia hanya bisa jualan doang," papar Jusuf, pada acara pengembangan keuangan mikro dan iklusi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (15/3). JK bilang para pedagang membutuhkan bunga kredit rendah untuk mengembangkan bisnis mereka.

JK menilai ada kesenjangan pemberian harga kepada debitur besar dengan debitur kecil. Misalnya, para pengusaha besar memperoleh bunga kredit rendah, sedangkan penguasaha kecil mendapatkan bunga kredit tinggi. Seharusnya pengusaha besar itu membayar pajak sesuai aturan. Nah, pajak itu turut serta akan membantu pengusaha menengah dan kecil.

OJK mengakui bunga kredit mikro masih tinggi. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad juga berharap perbankan memberikan bunga murah yang terjangkau bagi pengusaha kecil. Regulator telah melakukan cara untuk menekan bunga kredit tinggi seperti arahan batas atas (capping) bunga deposito yang akan menekan biaya dana perbankan. "Bunga kredit akan turun secara bertahap," kata Muliaman.

OJK mengarahkan agar suku bunga kredit bisa satu digit (single digit) di akhir tahun 2016. Berdasarkan suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan mematok bunga kredit mikro bervariatif mulai dari 10% hingga 20%. Bank yang mematok bunga mikro tinggi adalah bank papan atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×