kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kadin belum satu suara soal angel investor


Rabu, 09 Maret 2016 / 16:20 WIB
Kadin belum satu suara soal angel investor


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Para pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) punya pandangan berbeda-beda terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kegiatan usaha angel investor dalam Peraturan OJK (POJK) belum mendesak. 

Chris Kanter, Wakil Ketua Umum Kadin sekaligus Chairmen Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) menjelaskan, OJK harus memahami bahwa karakteristik angel investor berbeda dengan investor yang berbentuk modal ventura atau private equity. Angel investor biasanya memberikan pendanaan karena memiliki kedekatan dengan start up, seperti unsur pertemanan, keluarga.

"Kalaupun memberikan modal sifatnya bukan karena ingin memiliki saham. Namun karena ingin membantu," terang Chris pada Rabu (9/3).

Kalau saat ini dibuatkan regulasi yang memayungi angel investor dalam POJK modal ventura mikro, Chris khawatir akan membuat start up kehilangan potensi untuk mendapatkan pendanaan.

Kondisi di Indonesia berbeda dengan negara maju. Angel investor di luar negeri lebih memiliki permodalan yang kuat sehingga layak diregulasi.

Di Indonesia, angel investor masih terbilang baru karena perusahaan start up berbasis tekhnologi belum sebanyak di luar negeri. Oleh karena itu, Chris menyarankan agar OJK lebih pada prinsip membantu ketimbang membatasi sumber permodalan angel investor.

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional dan CEO dari Sintesa Group punya suara lain. Menurutnya, keberadaan angel investor saat ini harus diatur karena banyak orang kaya luar negeri yang bersedia membiayai start up di Indonesia.

"Sudah mendesak karena sekarang ini telah menjamur angel investor yang masuk ke perusahaan start up di Indonesia. Ini bisa dimulai dari batas modal minimum Rp 1 miliar sudah pas," terang Shinta.

Juni tahun ini rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur angel investor selesai. Harapannya, tahun ini aturan tersebut bisa memanyungi kegiatan para angel investor dalam membiayai start up. POJK modal ventura mikro menjadi POJK tambahan setelah POJK Modal Ventura dirilis akhir tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×