Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kasus gagal bayar asuransi mulai dari Kresna Life, Wanaartha Life, hingga AJB Bumiputera masih belum kelar hingga saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) menjadi kunci penyelesaiannya.
Memang, RPK ini setidaknya perlu disampaikan untuk mencabut sanksi yang dikenakan pada beberapa asuransti tersebut. Contohnya, Kresna Life dan Wanaartha Life yang saat ini dibekukan kegiatan usahanya.
“RPK yang disampaikan harus dapat meyakinkan OJK sebagai pengawas atas komitmen pemilik untuk menyelesaikan permasalahan secara komprehensif,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada KONTAN, Senin (27/6).
Meskipun upaya penyehatan perusahaan asuransi merupakan tanggung jawab dari pemilik perusahaan, Sekar bilang OJK telah mendesak pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab dan berkomitmen penuh dalam menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang polis baik melalui penyetoran modal ataupun mencari investor baru.
Baca Juga: Awal Tahun 2022 Klaim Asuransi Kredit Membengkak
Dari tiga asuransi yang disebut di atas, Sekar menyebut baru Kresna Life saja yang telah menyerahkan RPK. Saat ini, berkas RPK masih dalam proses analisa untuk dilihat apakah dapat mengatasi permasalahan keuangan perusahaan atau tidak.
“Analisa RPK khususnya untuk menilai apakah langkah-langkah Kresna Life dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap Wanaartha Life, OJK telah meminta pemegang saham pengendali dan manajemen untuk segera menyesuaikan dan menyampaikan RPK yang komprehensif yang didukung dengan kepastian sumber dana yang dapat segera direalisasikan perusahaan.
Memang, saat ini seperti diketahui, Wanaartha Life sedang melakukan negosiasi dengan beberapa calon investor baru. Terakhir, ada tiga calon investor dari luar negeri yang kabarnya sudah intens melakukan negosiasi.
Sementara untuk AJB Bumiputera, Sekar bilang kalau OJK sudah meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk segera menentukan kebijakan strategis ke depan dengan memilih direksi dan komisaris. Tujuannya, agar cepat dapat menyusun dan menyerahkan RPK.
Baca Juga: Perekonomian Indonesia Pulih, Aset Industri Asuransi Umum Terus Bertumbuh
Terbaru, BPA telah menentukan calon-calon direktur baru melalui dalam Sidang Luar Biasa (SLB) yang dilaksanakan pekan lalu yang kemudian bakal diajukan ke OJK. Adapun, calon-calonnya ialah Irvandi Gustari sebagai direktur utama dan L.I. Sampulawa sebagai direktur bisnis.
“Pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi telah dilakukan sesuai dengan kewenangan, aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News