kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Kebijakan Tarif Trump Dinilai Tak Berdampak bagi Asuransi Marine Cargo, Ini Alasannya


Jumat, 11 Juli 2025 / 14:52 WIB
Kebijakan Tarif Trump Dinilai Tak Berdampak bagi Asuransi Marine Cargo, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pengamat Asuransi berpendapat, kebijakan tarif respirokal Trump tidak akan berdampak signifikan bagi lini asuransi marine cargo di dalam negeri. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengirimkan surat mengenai pemberlakuan tarif respirokal kepada mitra dagang utamanya, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara berkembang seperti Indonesia pada Senin (7/7).

Langkah itu menetapkan babak baru perang dagang global, dengan tarif impor AS yang lebih tinggi akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Indonesia sendiri akan menghadapi tarif sebesar 32%.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, kebijakan tarif respirokal Trump tidak akan berdampak signifikan bagi lini asuransi marine cargo di dalam negeri. 

Dia menyebut hal itu karena aktivitas ekspor Indonesia ke AS selama ini dilaksanakan dengan syarat pengangkutan Free on Board (FOB). Artinya, jaminan asuransi dan biaya pengapalan (freight) tidak ditanggung oleh eksportir di Indonesia, tetapi ditanggung pihak importir di AS. 

Baca Juga: Great Eastern Catat Pendapatan Premi Asuransi Marine Cargo Rp 59 Miliar per Juni 2025

"Dengan demikian, asuransi di Indonesia tidak membukukan bisnis marine cargo export. Alasannya, untuk memudahkan proses penyelesaian klaim di pelabuhan bongkar oleh asuransi di AS," katanya kepada Kontan, Jumat (11/6).

Sebagai langkah antisipasi dampak tarif Trump, Irvan mengatakan perusahaan asuransi umum perlu mencari pasar baru untuk produk ekspor di luar wilayah AS yang lebih kompetitif dengan tarif rendah.

Dengan demikian, dia bilang pengusaha ekspor atau eksportir Indonesia bisa mensyaratkan asuransi ditanggung di Indonesia, khususnya bagi asuransi yang mempunyai jaringan di negara-negara tujuan ekspor di luar AS.

Baca Juga: Great Eastern Sebut Tarif Trump Berlaku akan Berdampak pada Asuransi Marine Cargo

Sebagai informasi, berdasarkan kabar terakhir, pemerintah Indonesia masih berupaya melakukan negosiasi terkait dengan kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump sebesar 32% yang bakal berlaku pada 1 Agustus 2025. 

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pendapatan premi lini asuransi marine cargo industri asuransi umum sebesar Rp 1,71 miliar pada kuartal I-2025. Nilai itu tumbuh tipis 0,5%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×