kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenkop UKM perkuat Satgas Pengawas koperasi


Rabu, 08 November 2017 / 11:23 WIB
Kemenkop UKM perkuat Satgas Pengawas koperasi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - BALIKPAPAN. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus memberikan pembekalan terhadap satuan tugas pengawasan (Satgas Pengawasan) koperasi di daerah terkait pemahaman regulasi. Pembekalan ini sekaligus memberikan dukungan kepada para satgas agar berani melakukan pengawasan terhadap koperasi.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Koperasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (7/11).

Suparno menegaskan jumlah koperasi dengan semua variannya di sektor keuangan (usaha simpan pinjam) dan sektor riil tumbuh pesat. Namun faktanya, tidak sedikit pula praktik usaha koperasi menyimpang dari jati diri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itu sebabnya, Suparno meminta Satgas Pengawasan jangan takut untuk melakukan pengawasan koperasi dan dapat bertindak melakukan pemeriksaan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan.

"Tadi ada pertanyaan dari Bapak Kepala Dinas bisakah koperasi dibubarkan? Bisa, karena memang kita berkewajiban, hasil akhir dari pengawasan salah satunya ya rekomendasi dari hasil pemeriksaan. Kalau memang sudah tidak aktif ya harus dibubarkan," tegas Suparno dalam keterangan tertulis kepada KONTAN (8/11).

Dia mengharapkan pada satgas pengawasan memiliki keberanian atau nyali untuk melakukan tugas pengawasan. Karena itu, pembekalan melalui Bimtek dilakukan di seluruh Indonesia agar satgas menguasai regulasi pengawasan koperasi.

Satgas diminta segera memberikan laporan hasil pengawasan paling lambat Desember 2017, untuk mengetahui gambaran kondisi koperasi di tanah air. Ini penting, karena target pemerintah melalui reformasi koperasi untuk menghasilkan koperasi kualitas harus tercapai.

Suparno memaparkan berdasarkan database Online Data System Kemenkop UKM per 10 Oktober 2017, jumlah koperasi di sebanyak 153.060 unit yang terdiri dari 133.156 unit non KSP dan 19.804 unit KSP.

Dari jumlah koperasi non KSP tersebut, sebanyak 59.739 memiliki unit usaha simpan pinjam (USP). Sehingga total KSP dan USP sebanyak 79.543 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×