Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana akan mencicil pembayaran polis saving plan pada Maret 2020. Jiwasraya masih melakukan negosiasi apakah mereka mau skema pembayaran dengan dicicil atau tidak.
Seorang nasabah Jiwasraya, Haresh Nandwani mengaku, masih menunggu kepastian Jiwasraya kapan akan membayar. Alasannya, Jiwasraya, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlalu banyak wacana untuk membayar klaim tersebut sehingga membuat nasabah bingung.
Baca Juga: Merasa ditipu dengan produk Jiwasraya, nasabah asal Korsel siap gugat Hana Bank
“Kami memilih wait and see sampai akhirnya, apa realisasi yang akan dilakukan mereka dari berbagai wacana tersebut,” kata Haresh kepada Kontan.co.id, Senin (2/3).
Hingga saat ini, pihaknya belum diajak bernegosiasi terkait pembayaran tersebut. Bahkan Jiwasraya juga belum mengirimkan surat kepastian pembayaran kepadanya.
Menurut catatan Kontan.co.id, nilai klaim Jiwasraya mencapai Rp 16,7 triliun. Jika dirinci tagihan polis atas saving plan Rp 16,3 triliun. Asuransi tradisional yang dipegang korporasi Rp 200 miliar dan produk ritel tradisional Rp 200 miliar.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya libatkan orang dalam, pengawasan BUMN dinilai harus diperkuat
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan terdapat empat skema alternatif dalam pembayaran klaim yang akan dimulai pada 2020. Pertama, dengan mempertimbangkan aspek legal, pembayaran untuk polis tradisional dan saving plan dilakukan dengan nilai cicilan atau persentase yang sama.