CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Kerek bisnis konsumer, Bank MNC rilis aplikasi KPR


Rabu, 24 Mei 2017 / 12:44 WIB
Kerek bisnis konsumer, Bank MNC rilis aplikasi KPR


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC) mengincar pengembangan bisnis segmen retail dan konsumer. Oleh karena itu, bank berkode saham BABP ini meluncurkan aplikasi mobile Punyarumah dan re-launch kredit pemilikan rumah (KPR) muda, Rabu (24/5).

Budy Setiawan, Consumer Lending Business Head Bank MNC mengatakan, aplikasi Punyarumah bertujuan mempermudah nasabah dalam memiliki properti.

"Sementara, KPR Muda menyasar generasi muda dengan jangka panjang kredit sampai dengan 30 tahun," ujar Budy dalam keterangan resmi, Rabu (24/5).

Benny Purnomo, Direktur Utama Bank MNC mengatakan. portofolio KPR MNC meningkat lebih dari 40% dalam dua tahun terakhir. Dengan peluncuran produk baru ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja terutama segmen kredit dan konsumer.

Hingga kini, Bank MNC memiliki empat produk konsumer yaitu KPR, Kartu Kredit, Multi Finance, dan Employee Benefit.

Dari sisi KPR, MNC Bank memberikan porsi sebesar Rp1,2 triliun atau sekitar 27% dari kredit sektor konsumer.

Per akhir 2016, Bank MNC menyalurkan kredit sebesar Rp7,9 triliun atau meningkat 12,83% dari tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Bank MNC telah meluncurkan dua aplikasi, yakni punyakartu dan punyacelengan. Punyakartu merupakan aplikasi untuk kartu kredit dan punyacelengan merupakan aplikasi tabungan yang bertujuan memberikan pemahan keuangan kepada anak sejak dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×