Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
Lalu, akan membentuk working group sebagai personal in charge, menyusun rencana, melakukan test dan menyusun aturan main. Filianingsih bilang, saat ini BI sudah memiliki payung MoU dengan tiga bank sentral untuk sistem pembayaran. Ketiganya adalah Bank Negara Malaysia (BNM), Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), dan Bank of Thailand (BoT).
Baca Juga: Implementasi QRIS, perbankan siap raup untung
Sebelum adanya aturan terkait transaksi cross border ini, kerjasama bank-bank besar dengan dompet digital asing seperti Wechat dan Alipay belum akan terealisasi.
BCA misalnya yang semula menargetkan kerjasama dengan dua platform tersebut terealisasi kuartal I 2020 akan memilih menunggu aturan tersebut.
"Kami akan menunggu aturan cross border ini. Kami tidak ingin mendahului BI. Kalau kita bikin dulu lalu aturannya berubah maka otomatis kita juga harus mempersiapkan perubahan sistem. Jadi lebih baik tunggu ada aturannya dulu saja," kata Santoso Liem, Direktur BCA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News