kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.035   45,00   0,25%
  • IDX 5.873   -113,12   -1,89%
  • KOMPAS100 763   -18,32   -2,34%
  • LQ45 583   -12,03   -2,02%
  • ISSI 203   -3,37   -1,63%
  • IDX30 330   -6,18   -1,83%
  • IDXHIDIV20 410   -5,48   -1,32%
  • IDX80 87   -1,95   -2,19%
  • IDXV30 111   -1,67   -1,48%
  • IDXQ30 107   -1,52   -1,40%

Bertambah Lagi, OJK Perintahkan Bank Blokir 36.191 Rekening Terkait Judol


Rabu, 08 Juli 2026 / 20:57 WIB
Bertambah Lagi, OJK Perintahkan Bank Blokir 36.191 Rekening Terkait Judol
ILUSTRASI. rekening diblokir ppatk (dok./Kontan)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lebih banyak rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol). Untuk itu, regulator meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening tersebut. 

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening terkait judol per Mei 2026.

Dian bilang data jumlah tersebut bersumber dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Sebagai informasi, jumlah rekening bank terkait judol yang diminta OJK untuk diblokir pada Maret 2026 lalu jumlahnya sebanyak 33.836 rekening.

Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol

Maka dalam sebulan ini jumlah rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judol bertambah lebih dari 2.500 rekening.

Dari data yang diterima OJK, Dian menyebut pihaknya juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut, yakni dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

“Ini menjadi upaya nyata pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian.

Untuk diketahui, perputaran dana judi online selama 2025 lalu mencapai Rp 286,84 triliun. Perputaran dana jumbo itu dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Namun, jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Baca Juga: Rekening Terkait Judol Bertambah Jadi 32.566, OJK Perintahkan Bank Segera Blokir

Penurunan juga terjadi pada nilai deposit judol. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada 2024. Sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×