kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komunitas Korban Asuransi Unitlink Tolak Penyelesaian Kasus di LAPS SJK


Selasa, 08 Februari 2022 / 17:22 WIB
Komunitas Korban Asuransi Unitlink Tolak Penyelesaian Kasus di LAPS SJK
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Korban Asuransi Unit Link menolak untuk melakukan penyelesaian permasalahannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Padahal, OJK pun telah menghimbau sejumlah sengketa tersebut untuk dapat diselesaikan melalui LAPS SJK.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link Maria Trihartati pun menilai penyelesaian melalui LAPS SJK tersebut hanya mengulur waktu dan mencari alasan. Oleh karenanya, ia dan beberapa korban lainnya bisa dipastikan tidak akan mengajukan penyelesaian melalui lembaga tersebut.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi sengketa belum terselesaikan, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh  proses penyelesaian sengketa secara arbitrase, yang dalam hal ini akan dilakukan melalui LAPS SJK.

“Perusahaan asuransi melempar kita untuk selesaikan lewat LAPS,tapi kami tolak,” ujar Maria.

Alih-alih menyelesaikan lewat LAPS SJK, Maria dan komunitasnya akan mencoba untuk mengadu ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, mereka juga akan meminta pada DPR-RI untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat kembali seperti beberapa waktu sebelumnya.

Baca Juga: Tangani Keluhan Soal Unitlink, Prudential Sampaikan Skema Penyelesaian di LAPS SJK

Selain itu, Maria pun juga menanggapi terkait penyelesaian yang perlu dilakukan secara individu, pihaknya pun tak berkeberatan dengan syarat tersebut. Hanya saja, sebagai koordinator, ia meminta untuk mendampingi atau diberi laporan atas hasil penyelesaianya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu pun mengatakan bahwa sejatinya penyelesaian melalui LAPS SJK, merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK. Dengan cara ini akan ada kepastian hukum bagi para pihak. “Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya mari kita jadikan hukum sebagai panglimanya,” ujar Togar.

Berdasarkan informasi yang diketahui, Togar bilang bahwa sebagian nasabah telah mencapai kata sepakat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Adapun, masih ada beberapa  nasabah lain yang masih berproses.

“Yang membuat agak lama adalah mereka yang sudah pernah klaim, namun sekaran minta premi dikembalikan 100%. Ada juga yang sudah putus kontrak, sekarang minta premi kembali 100%,” imbuh Togar.

Sekadar informasi, OJK telah merinci pengaduan nasabah yang dikoordinir oleh Maria ada 260 nasabah dari tiga perusahaan dengan nilai premi mencapai Rp 21,95 miliar. Untuk rinciannya, 121 nasabah dari Prudential sebesar Rp 9,88 miliar, 84 nasabah dari AIA dengan premi Rp 7,18 miliar dan 55 nasabah dari Axa Mandiri dengan premi Rp 4,88 miliar.

Dewan Komisioner Pengawas IKNB OJK, Riswinandi pun mengatakan bahwa OJK juga telah berupaya untuk melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, dimana perusahaan menawarkan penggantian senilai 50% dari premi sementara pihak nasabah ingin pengembalian sebanyak 100%.

Baca Juga: OJK Melarang Bank Jual Unitlink dari Asuransi yang Bermasalah

Riswinandi pun juga mengungkapkan, dalam proses pendalaman, ditemukan bahwa ada nasabah yang sudah mengajukan klaim dan sudah dibayarkan. Selain itu, ada nasabah yang mengambil kesempatan bisa menarik dana tunai dan ada juga yang melakukan surrender atas polis yang dimilkinya.

Sementara itu, Riswinandi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa nasabah yang sudah sepakat dengan penawaran dari pihak perusahaan. Seperti contoh, di Prudential ada 38 pemegang polis prudential yang memegang 60 polis dengan premi senilai Rp 3,9 miliar telah sepakat dengan skema penawaran tersebut dengan dipotong beberapa biaya seperti klaim dan surrender yang pernah dilakukan.

“Setelah itu, perlu ada kesepakatan menandatangani bahwa ini sudah selesai, mencabut pengaduan dan tandatangan bahwa akan keep penyelesaian ini karena kondisi ini jika tidak diatur dengan aturan yang prudent untuk menjaga kepentingan di perusahaan asuransinya, ini bisa jadi masalah yang tidak terkendali dan dampaknya terhadap industri kita,” ujar Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×