kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korban asuransi desak DPR dan OJK benahi kejahatan asuransi Unitlink di Indonesia


Senin, 06 Desember 2021 / 17:06 WIB
Korban asuransi desak DPR dan OJK benahi kejahatan asuransi Unitlink di Indonesia
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan logo perusahaan industri asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Rabu (1/12). Korban asuransi desak DPR dan OJK benahi kejahatan asuransi Unitlink di Indonesia.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

Dari banyaknya biaya tersebut, Maria menyayangkan karena semua risiko investasi itu justru nasabah yang menanggung. Nasabah juga tidak pernah mengetahui kemana dan siapa manager investasi yang mengelola dananya. Intinya, kata dia, hasil investasi itu tak sebanding bahkan malah berbanding terbalik antara biaya yang harus di bayar dengan hasil investasinya. Perusahaan selalu untung, nasabah selalu buntung.

“Tujuan dari asuransi adalah mengurangi risiko,tetapi dengan membeli produk unit link maka risiko itu justru menjadi berlipat ganda, apalagi nasabah harus bayar biaya biaya seumur hidup,” keluh Maria.

Dari banyaknya keluhan nasabah unit link semasa pandemi Covid-19 ini, Maria juga menyesalkan sikap OJK yang dinilai lalai untuk melindungi konsumen. Sudah seharusnya OJK, kata dia, menjadi pihak berwenang untuk membantu menyelesaikan semua masalah ini.

Baca Juga: Komunitas korban asuransi ingin diperhatikan usai Wanda Hamidah viral

“Jadi sangat tidak perlu kalau kami harus sampai mengadu ke DPR, Ombudsman RI, Kapolri, Kementerian Keuangan,bahkan Presiden. Tetapi karena kami sudah mengadu ke OJK dan tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai tanpa solusi, maka dengan berat hati kami harus lakukan pengaduan ini kepada para wakil rakyat di DPR” kata Maria.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris menyampaikan, akan menerima dan menindaklanjuti mengenai aduan ini, pihaknya akan memanggil ketiga perusahaan asuransi yang di duga tidak menjamin tata kelola yang baik, dan minimnya pengawasan terhadap agen.

"Kami setuju untuk menindaklanjuti, untuk adanya follow up yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menyampaikan laporannya. Tentu dengan adanya masukan hari ini menjadi bahan untuk kami di dalam membahas dengan perusahaan asuransi untuk bagaimana solusi terkait dengan hak dan kewajiban agen-agen yang menyampaikan produk yang tidak sesuai," jelas Riswandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×