kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.205   -50,00   -0,33%
  • IDX 7.776   32,73   0,42%
  • KOMPAS100 1.211   18,46   1,55%
  • LQ45 985   12,06   1,24%
  • ISSI 229   2,52   1,11%
  • IDX30 504   7,40   1,49%
  • IDXHIDIV20 609   9,30   1,55%
  • IDX80 138   1,54   1,13%
  • IDXV30 142   0,84   0,59%
  • IDXQ30 169   2,23   1,34%

Laba Industri Fintech Lending Turun, Ini Sebabnya Menurut Pengamat


Senin, 23 September 2024 / 21:24 WIB
Laba Industri Fintech Lending Turun, Ini Sebabnya Menurut Pengamat
ILUSTRASI. Penurunan laba fintech lending salah satu penyebabnya karena adanya pembatasan bunga oleh OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laba fintech peer to peer (P2P) lending tercatat naik secara bulanan menjadi Rp 383,68 miliar per Juli 2024. Namun, laba tersebut tercatat turun 9,54% secara tahunan, jika dibandingkan per Juli 2023 yang sebesar Rp 424,14 miliar. 

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai penurunan laba tersebut salah satu penyebabnya karena adanya pembatasan bunga oleh OJK. 

"Ketika suku bunga pinjaman diturunkan, ya otomatis penerimaan pendapatan bunga akan turun. Tahun lalu, bunga atau manfaat masih ada di angka 0,4% per hari. Saat ini, berkurang menjadi 0,3% (konsumtif) dan 0,1% (produktif)," ucapnya kepada Kontan, Senin (23/9).

Baca Juga: Bunga Pinjaman Konsumtif Fintech Lending Turun Pada Tahun Depan, Ini Kata AdaKami

Penyebab lain, Nailul bilang perusahaan fintech P2P lending perlu menggaet lender salah satunya dengan bunga manfaat yang kompetitif. 

Dia menyebut dengan pendapatan dari borrower yang turun, ditambah lagi harus memberikan bunga kompetitif bagi lender, hal itu membuat margin bunga manfaat akan tergerus. 

Dengan demikian, laba yang didapat akan lebih sedikit dibandingkan sebelum penurunan bunga.

Baca Juga: AFPI: Ada Sejumlah Faktor yang Bisa Pengaruhi Laba Fintech Lending

Oleh karena itu, Nailul berpendapat harus ada evaluasi terhadap penurunan bunga oleh OJK dalam periode tertentu, semisal dalam 3 bulan atau 6 bulan. Dia mengatakan evaluasi itu guna melihat kebijakan yang diterapkan efektif atau tidak bagi borrower, lender, dan industri. 

"Kebijakan pembatasan manfaat itu bisa berkorelasi negatif terhadap lender, yang ujungnya akan memperlambat penyaluran karena uang dari lender akan makin sedikit," kata Nailul.

Selanjutnya: Tugu Insurance Boyong Penghargaan Asuransi Paling Efiesien di BIFA 2024

Menarik Dibaca: Ciri-ciri Mentimun, Apakah Tergolong Jenis Buah atau Sayur?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×