kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Langgar Pemasaran Asuransi Kredit dan Suretyship, OJK Sanksi 2 Asuransi Umum


Sabtu, 06 September 2025 / 11:40 WIB
Langgar Pemasaran Asuransi Kredit dan Suretyship, OJK Sanksi 2 Asuransi Umum
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada 2 perusahaan asuransi umum terkait pelanggaran ketentuan pemasaran produk kredit dan suretyship.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada 2 perusahaan asuransi umum terkait pelanggaran ketentuan pemasaran produk kredit dan suretyship.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP.

"OJK mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi umum yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap memasarkan asuransi kredit dan suretyship. Saat ini, 2 perusahaan asuransi umum telah dikenakan sanksi," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: OJK: 109 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Asal tahu saja, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menerapkan sejumlah ketentuan dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship. Adapun kewajiban pemasaran tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah (POJK 20/2023). Berbagai ketentuan yang tertuang dalam POJK itu berlaku pada 13 Desember 2024.

Ogi menambahkan OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi POJK 20 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi umum untuk memenuhi sejumlah ketentuan dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship. Salah satu ketentuannya, yakni memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, serta rasio likuiditas minimal 150%. 

"OJK juga akan memantau kesesuaian produk, termasuk kewajiban persetujuan atas penyesuaian produk," ungkapnya.

Ogi menyampaikan OJK akan menjatuhkan larangan pemasaran bagi perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian. Hal itu dilakukan guna menjaga industri tetap sehat, prudent, dan melindungi konsumen. 

Selanjutnya: Link Live Streaming TNI AL vs Mitra Bank Jateng di Livoli Divisi Utama 2025

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Teh Hijau Jika Diminum Setiap Hari, Kurangi Risiko Kanker Payudara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×