kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.303   11,00   0,07%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Lembaga penjamin kredit mikro perlu dibentuk


Senin, 13 Februari 2012 / 15:38 WIB
Lembaga penjamin kredit mikro perlu dibentuk
ILUSTRASI. 10 Saham paling banyak dilego asing saat IHSG menguat pada Senin (22/2)


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bunga kredit ke sektor kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih tinggi ditengarai merupakan imbas dari besarnya premi risiko dalam komponen biaya kredit mikro. Padahal, sebagian besar kredit perbankan justru mengalir ke sektor UMKM.

" Hampir 54% dari total kredit perbankan lari ke UMKM. Sektor ini by nature dinilai bank berisiko tinggi. Apalagi kadang sektor mikro ada yang tidak pakai jamina atau agunan. Jadi bank harus menentukan premi risiko atau biaya yang lebih besar," ulas Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Destry Damayanti, Jumat (10/2).

Ia menyarankan, untuk memperkecil premi risiko tersebut, jumlah pemain di kalangan perbankan untuk menyalurkan kredit mikro perlu diperbanyak. Selain itu, ia juga mengungkapkan perlu ada skema penjaminan kredit mikro.

"BI akan membuat skema penjaminan tersebut. Sekarang sudah hampir final pembahasannya. Ini menarik," ujar Destry.

Menanggapi hal tersebut Direktur Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM (DKBU) BI Edy Setiadi mengungkapkan BI tidak secara khusus menyiapkan skema penjaminan kredit mikro.

"BI hanya membantu mempersiapkan pendirian Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD)," ungkap Edy, Senin (13/2).

Edy menambahkan, saat ini LPKD baru ada di Jawa Timur dan Bali. Aturan mainnya sendiri sudah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×