kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian, Begini Perkembangan Terbarunya


Kamis, 21 Maret 2024 / 02:30 WIB
Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian, Begini Perkembangan Terbarunya
ILUSTRASI. Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lender telah melaporkan fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) ke kepolisian imbas masalah gagal bayar. 

Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham membeberkan kabar terbaru terkait pelaporan para lender iGrow tersebut. 

Rifqi Zulham menyampaikan awalnya laporan kepolisian tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 Januari 2023. Dia juga sempat menyampaikan Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023.

Rifqi kemudian menjelaskan berdasarkan surat resmi kepolisian, diketahui kepolisian telah selesai memeriksa saksi korban pertama pada Selasa (19/3) dan akan memeriksa saksi korban kedua pada Rabu (20/3). Rifqi menerangkan para saksi tersebut merupakan kliennya sendiri.

Baca Juga: EBITDA Goto Financial Membaik hingga 55% pada Tahun Lalu, Ini Pendorongnya

"Dengan demikian, selama 1 minggu full intens tahap pemeriksaan saksi oleh kepolisian. Pada Maret 2024, akan dirampungkan untuk perkara segera dapat naik sidik," katanya kepada Kontan, Rabu (20/3).

Rifqi menyampaikan pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus PT LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia. 

Dia bilang laporan tersebut atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Rifqi juga mengatakan para lender belum mendapatkan uang pendanaan mereka dan pencairan klaim dari asuransi yang melindungi dari gagal bayar borrower

Sementara itu, Rifqi Zulham mengatakan lender akan melayangkan gugatan baru. Adapun jumlah lender dalam gugatan baru yang telah disempurnakan kemungkinan besar akan bertambah.

"Untuk proses perdata, lender yang akan menggugat berpotensi akan bertambah lagi jumlahnya dari 83 lender. Sebab, masih adanya lender yang ikut bergabung untuk menuntut iGrow atas kerugian yang dialami mereka," tuturnya.

Baca Juga: Amartha Fokus Berikan Pendanaan kepada Pengusaha Perempuan

Adapun pada 12 September 2023, para lender melalui Rifqi memutuskan mencabut gugatan. Dalam website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis dalam putusan, yakni mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. 

Dalam gugatan terdahulu, diketahui sebanyak 40 lender menderita total kerugian atas kasus gagal bayar iGrow sebesar Rp 503,18 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×