Reporter: Merlinda Riska | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sejak beroperasi pada 1 Januari 2014 sampai saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyalurkan dana kapitasi kurang lebih sebesar 2,6 triliun.
Penyaluran ini dilakukan oleh BPJS kepada para fasilitas kesehatan (Faskes) yang merupakan, dokter, puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lain-lain. Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 18.272 faskes.
Pemerintah sudah keluarkan aturan terkait kapitasi ini melalui Peraturan Presiden No.32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah.
BPJS Kesehatan akan menyalurkannya langsung ke FKTP sesuai dengan jumlah peserta BPJS. Selain itu, perpres ini mengatur jasa dokter dan tenaga kesehatan lain.
Direktur Hukum Komunikasi dan Hub Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundro menyatakan, menjelang lima bulan pelaksanaannya, JKN telah menerima berbagai respons termasuk perihal ketersediaan obat.
"Ketersediaan obat inovatif dan berkualitas sangat dibutuhkan sebab obat menyerap 30%-40% dari seluruh komponen biaya di puskesmas dan rumah sakit. Disinilah peran industri farmasi untuk memproduksi obat-obat berkualitas namun terjangkau oleh pemerintah," katanya, Selasa (13/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News