Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kondisi likuiditas perbankan masih relatif kuat pada 2022. Kekuatan likuiditas ditopang oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang stabil seiring tingkat permodalan serta fungsi intermediasi perbankan yang juga menunjukkan pemulihan.
“Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren pemulihan. Pada April 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,3% yoy. Sedangkan pertumbuhan DPK pun tetap berada di level yang lebih tinggi sebesar 10,1%,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (25/5).
Dia menambahkan, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat juga ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,03%. Juga dari rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 131,53%.
Baca Juga: Likuiditas Memadai, OJK Yakin Perbankan Bisa Penuhi Kenaikan GWM
Dia menambahkan, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada hari Rabu, 25 Mei 2022, menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50% untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum, dan 0,25% untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00% untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Pertimbangan suku bunga penjaminan yang yang tetap antara lain, laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan ke depan.
Baca Juga: Begini Penjelasan LPS Terkait Penjaminan Simpanan Nasabah di Bank Digital
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” paparnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News