Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi pandemi Covid-19 membuat likuiditas perbankan masih sangat melimpah. Wajar, di dalam situasi perlambatan ekonomi jumlah permintaan kredit sangat terbatas. Alhasil, industri perbankan belum bisa menyalurkan dananya secara maksimal.
Berkaca pada kondisi itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadhewa menjelaskan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan ruang penurunan tingkat bunga penjaminan di tahun ini.
Tapi, penurunan itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, LPS memandang saat ini perbankan masih harus menyesuaikan tingkat bunga simpanan dari kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan maupun bunga acuan yang cukup agresif di tahun lalu.
"Kalau kita lihat tren penurunan bunga pasar, sebetulnya ruang penurunan bunga simpanan masih terbuka, kita berpikir saat sekarang mereka belum fully adjust dengan kebijakan (LPS) yang cukup agresif, kalau kita turunkan sekarang mungkin impact-nya tidak terlalu efektif," kata Purbaya, dalam konferensi pers, Kamis (28/1).
Menurut data LPS, sejatinya tren perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) pada 53 bank benchmark rupiah sejauh ini masih terpantau melanjutkan penurunan. Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP) Rupiah mengalami penurunan sebesar 19 bps menjadi sebesar 3,49% pada periode observasi 17 Desember 2020 sampai dengan 19 Januari 2021.
Baca Juga: LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR
Sementara itu SBP pada 19 bank benchmark valuta asing pada periode observasi tanggal 10 Desember 2020 hingga 19 Januari 2021 mengalami penurunan sebesar 3 bps (basis poin) menjadi sebesar 0,36%.
Dari hasil evaluasi dan observasi, LPS menilai bahwa perbankan telah memberikan respons langsung atas penurunan kebijakan penurunan BI7DRR dan Tingkat Bunga Penjaminan periode sebelumnya.
Kendati demikian, langkah penurunan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan besaran penurunan periode sebelumnya, sehingga dipandang perlu memberikan waktu tambahan untuk perbankan melakukan penyesuaian.
Walau bunga terus turun, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan dinilai LPS masih bakalan tumbuh di awal tahun 2021. Melanjutkan kenaikan yang terus terjadi sepanjang tahun 2020 lalu.
Tren ini kata Purbaya masih akan bertahan seiring dengan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, belanja konsumsi masyarakat masih stagnan dan belum banyak yang menggunakan dananya untuk belanja konsumsi.
Direktur Eksekutif Riset, Surveilans dan Pemeriksaan LPS, Priyantina juga menambahkan, DPK perbankan masih tumbuh positif di awal tahun. Meskipun saat ini pertumbuhannya sudah mulai melambat.
Kondisi ini terjadi hampir di seluruh kelas BUKU. Namun, pertumbuhan DPK yang terendah tetap terjadi di kelompok BUKU I.
"Dari DPK masih tumbuh positif meskipun terlihat melambat. Mungkin pertumbuhan terendah di buku bank kecil," kata Priyantina.
LPS menjabarkan, tingkat suku bunga simpanan pihak ketiga selama tahun 2020 mengalami tren penurunan di setiap kategori buku bank. Rata-rata mengalami penurunan 3%-6% tergantung jenis bank bukunya.
Baca Juga: Jamkrindo catatkan penjaminan kredit modal kerja sebesar Rp 9,34 triliun
Dia merincikan pada tahun 2020 suku bunga simpanan pihak ketiga antara lain, bank buku 1 di kisaran 146 bps, bank buku 2 di kisaran 113 bps. Lalu bank buku 3 di kisaran 202 bps dan bank buku 4 di kisaran 216 bps.
Sebagai tambahan informasi saja, LPS pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), hari Senin, 25 Januari 2021 telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.
Tingkat Bunga Penjaminan untuk rupiah pada Bank Umum sebesar 4,50% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 1,00%. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 7,00%. Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.
Selanjutnya: LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News