Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis (7/11) disebut sudah mencapai 144 perusahaan. Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Multiguna AFPI, Wisely Wijaya.
"Saya dapat kabar dari OJK, hingga hari ini telah mencapai 144 perusahaan yang terdaftar di OJK, bertambah 17 perusahaan dari sebelumnya," kata Wisely Wijaya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11).
Baca Juga: KoinWorks menargetkan penyaluran dana sebesar Rp 5,6 triliun tahun 2020
Dalam situsnya, OJK mencatat hingga 30 September 2019, sebanyak 127 perusahaan fintech yang terdaftar. Dari total tersebut, 13 perusahaan sudah mendapatkan label berizin.
Lebih lanjut, dari total itu sebanyak 118 perusahaan di antaranya adalah fintech konvensional dan 9 diantaranya syariah.
Sementara itu, hingga September 2019, jumlah penyaluran fintech telah mencapai Rp 60,4 triliun, adapun outstanding-nya sebesar Rp 10,1 triliun.
Baca Juga: Dana lender di Amartha akan bisa disimpan di reksadana, begini skemanya
Sementara itu lender atau pemberi pinjaman tercatat sebanyak 558.766 lender dan sudah ada peminjam atau borrower sebanyak 14,3 juta. Jumlah tersebut berasal dari 127 perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News