kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Manulife akan bebaskan premi nasabah yang terkena bencana


Kamis, 11 November 2010 / 10:04 WIB
Manulife akan bebaskan premi nasabah yang terkena bencana
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersama Menpora Malaysia


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah nasib para korban erupsi gunung Merapi di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Melihat kondisi ini, perusahaan asuransi jiwa berencana memperlonggar kebijakan dalam memungut premi dari nasabah yang terkena dampak erupsi gunung Merapi.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Financial) akan membebaskan premi nasabah yang terkena dampak bencana. Dengan catatan, nasabah menderita kerugian, baik fisik maupun finansial, cukup parah. “Saat ini, kami masih mengkaji dampak yang menimpa nasabah. Kami akan melihat opsi untuk membebaskan premi,” kata Vice President Director and Chief Operating Officer Manulife Financial Nelly Husnayati.

Kendati siap memperlonggar pemungutan premi nasabah yang menjadi korban bencana, Manulife memprediksi, kecil kemungkinan, nasabahnya menjadi korban bencana. Maklum saja, berdasarkan kondisi terakhir, daerah rawan bencana baru mencapai jarak 20 kilometer dari kaki gunung Merapi. Kawasan itu masih jauh dari perkotaan, tempat mayoritas nasabah asuransi tinggal.

Catatan saja, Manulife mengantongi premi Rp 3,15 triliun sepanjang Januari-September 2010. Ini, berarti tumbuh 69% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×