Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Tenggat waktu pemberlakuan kebijakan modal minimal perbankan sebesar Rp 100 miliar sudah semakin dekat. Bila tidak ada perubahan, Bank Indonesia sudah mematok tanggal 31 Desember 2010 sebagai deadline bagi bank-bank di tanah air untuk mengamankan permodalannya menjadi minimal sebesar Rp 100 miliar.
Mengutip data statistik perbankan Indonesia yang baru dirilis oleh BI awal pekan ini, sampai Juni 2010 jumlah bank yang tercatat memiliki modal di bawah Rp 100 miliar masih ada lima bank. Jumlah ini sudah turun dari posisi bulan sebelumnya yang masih sebanyak 10 bank.
Penurunan jumlah bank dengan kondisi permodalan pas-pasan juga terindikasi dari jumlah bank dengan rasio kecukupan modal di bawah 12%. Di periode yang sama, jumlah bank dengan capital adequacy ratio (CAR) di bawah 12% mencapai delapan bank. Adapun 105 bank lain mencatat CAR sebesar atau lebih dari 12%.
Seperti diketahui, kebijakan Bank Indonesia ke depan salah satunya akan banyak diarahkan untuk memperkuat permodalan bank. Dengan aturan modal minimal Rp 100 miliar tersebut, bila ada bank yang tidak bisa memenuhinya hingga batas waktu yang sudah ditentukan maka bank tersebut harus rela turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun terkait CAR, ke depan BI berniat untuk memperketat aturan permodalan inti sesuai arah wacana di G-20.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News