Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Untuk mengelola rencana finansial dan bisnis, pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM dapat memanfaatkan layanan milik Holding Ultra Mikro (UMi), salah satunya PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Selain menawarkan pembiayaan kepada UMKM, PNM turut memberi pendampingan agar UMKM naik kelas.
Salah satu produk PNM yang bisa UMKM manfaatkan adalah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar yang sudah ada sejak tahun 2016. Produk yang menawarkan pinjaman modal usaha itu berguna bagi pelaku UMKM perempuan atau perempuan prasejahtera.
Mekaar menggunakan sistem group lending atau tanggung renteng. Para perempuan yang sudah atau ingin membangun usaha dibentuk dalam satu kelompok. Account Officer PNM akan memberikan pinjaman dan pendampingan lewat kelompok tersebut.
Baca Juga: Melalui Mekaar Syariah, Ini Nasabah yang Dibidik PNM
Awalnya, PNM hanya menawarkan PNM Mekaar konvensional. Namun, sejak 2018 telah dilakukan inovasi dengan meluncurkan PNM Mekaar Syariah. Sekretaris Perusahaan PNM Dodot Patria Ary menjelaskan, peluncuran Mekaar Syariah dilakukan karena perusahaan melihat peluangnya besar di tengah jumlah penduduk muslim Indonesia yang sangat besar.
Terbukti, skema Mekaar Syariah lebih diminati saat ini. "Skema syariah PNM telah mencapai 73% dari total pembiayaan saat ini," kata Dodot, belum lama ini.
Dodot melanjutkan, perbedaan antara Mekaar Syariah dan Konvensional terletak pada akad. Pada Mekaar Konvensional, PNM mengutip bunga pinjaman kepada nasabah.
Sedangkan konsep syariah, PNM mengatur dan mensyaratkan pembiayaan Mekaar Syariah berdasarkan fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun tujuan dana dan pengelolaan pertemuan kelompok mingguan tidak ada bedanya. Produk Mekaar Syariah pun menggunakan akad syariah, sehingga PNM menetapkan margin tertentu atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah.
Terdapat pula tiga akad yang PNM gunakan saat menyalurkan produk Mekaar Syariah. Pertama, akad murabahah yang mengharuskan PNM membeli barang yang diperlukan nasabah. Kemudian, PNM menjual barang kepada nasabah bersangkutan dengan harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Kedua, akad wakalah. Dalam akad tersebut, PNM memberi kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan. Ketiga, akad wadiah. Bisa dibilang akad wadiah cukup mudah karena nasabah hanya perlu menitipkan barang berharga kepada PNM.
Nantinya PNM akan mengembalikan barang saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Mekaar Syariah bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Dodot mengatakan, pihaknya menyadari bahwa kebutuhan masyarakat akan produk pembiayaan yang sejalan dengan ajaran Islam cukup tinggi. Itu sebabnya, PNM selalu menyesuaikan produk dan layanan sejalan dengan permintaan pasar.
Baca Juga: Tak Hanya Pinjaman, PNM Beri Pendampingan kepada Kelompok Perempuan Prasejahtera
Mengutip laman resmi PNM, berikut adalah syarat dan rincian biaya untuk mendapat layanan Mekaar Syariah, di antaranya:
Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera
Usia 18 – 63 Tahun.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin.
Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak.
Membuat kelompok minimal 10 orang dilingkungan yang sama.
Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab).
Total margin tahunan: 25%.
Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah.
Tenor maksimal: 50 minggu angsuran.
Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha.
Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan).
Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan.
Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News