kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Maximus Insurance Pakai Polis Digital untuk Produk Surety Bond, Ini Alasannya


Selasa, 01 Oktober 2024 / 22:53 WIB
Maximus Insurance Pakai Polis Digital untuk Produk Surety Bond, Ini Alasannya
ILUSTRASI. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk alias Maximus Insurance melakukan perubahan terkait penerbitan polis surety bond. Mulai 1 Oktober 2024, perusahaan akan sepenuhnya beralih ke platform digital yang didukung oleh PERURI untuk menerbitkan polis elektronik (e-Polis).

Corporate Secretary Maximus Insurance Norvin Osel menjelaskan perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para obligee maupun principal dalam skema asuransi penjaminan.

Dengan penerapan e-Polis, nasabah dan mitra bisnis kini dapat memverifikasi keabsahan dokumen secara langsung melalui platform digital Maximus Insurance, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman.

Selain itu, penggunaan e-Polis juga diharapkan dapat mencegah kecurangan, penipuan, dan pemalsuan yang mungkin dilakukan oleh pihak pihak tidak bertanggung jawab, yang sebelumnya bisa terjadi pada polis manual.

Baca Juga: Allianz Life&HSBC Luncurkan Income Payout Protector,Perlindungan Finansial ke Nasabah

"Ini adalah langkah maju untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi dalam setiap transaksi asuransi penjaminan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah," kata Norvin dalam keterangannya, Selasa (1/10).

Dalam kesempatan yang sama, Maximus Insurance juga mengumumkan terkait penggunaan e-Bonding serta penghentian kerja sama dengan salah satu agen bonding.

Norvin Osel mengimbau agar seluruh obligee segera memastikan keaslian baik dari polis maupun surat keabsahan yang dimiliki saat penggunaan polis manual guna mencegah risiko dari polis yang tidak terdaftar.

Norvin menegaskan bahwa setiap polis yang masih beredar dalam format manual setelah 1 Oktober 2024 akan dinyatakan tidak sah. Maximus Insurance tidak bertanggung jawab atas polis yang tidak terdaftar dalam platform digital mereka.

Dengan langkah ini, Maximus Insurance berkomitmen untuk memastikan setiap transaksi dan dokumen yang diterbitkan memiliki keabsahan yang jelas dan transparan, memberikan keamanan lebih bagi nasabah dan mitra bisnis.

Selanjutnya: PNM Berupaya Membantu Menekan Angka Kemiskinan

Menarik Dibaca: MIND ID Komitmen Hilirisasi yang Berkelanjutan, Simak Caranya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×