Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank di jajaran kelompok berdasarkan modal inti (KBMI) I mulai 1 Oktober 2024 akan ikut memenuhi Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) minimum sebesar 100%.
Beleid tersebut saat ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Liquidity Coverage Ratio bagi Bank Umum (RPOJK LCR).
Sebelumnya, kewajiban pemenuhan LCR ini hanya berlaku untuk bank KBMI II, III, dan IV. Sehingga dengan berlakunya aturan tersebut, maka seluruh bank umum akan diwajibkan memenuhi LCR.
Baca Juga: Kewajiban Pemenuhan LCR Bank KBMI 1 Segera Berlaku, Begini Dampaknya ke Perbankan
Dalam RPOJK LCR tersebut, OJK mewajibkan bank menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR minimum 100%, ini berlaku mulai 1 Oktobe 2024 untuk perhitungan LCR harian, dan pada akhir bulan Oktober 2024, bank diwajibkan melakukan penyampaian laporan LCR bulanan, serta akhir bulan Desember 2024 untuk publikasi publikasi perhitungan dan nilai LCR triwulanan melalui situs web Bank.
Pengamat perbankan SVP Head of Riset LPPI, Trioksa Siahaan, mengatakan, upaya regulator mengikutsertakan bank di KBMI 1 memenuhi kewajiban pemenuhan LCR ini akan menimbulkan dampak manfaat serta ruang kontrol dalam aktivitas bisnisnya.
Adapun manfaatnya, bank KBMI 1 tentunya akan memiliki likuiditas yang terjaga dengan baik, sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada seluruh nasabah jika terjadi kondisi penarikan dana. Dus, ini membuat bank lebih konservatif dan lebih likuid dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Baca Juga: Sejumlah Bank KBMI 3 Cetak Kinerja Moncer pada Tahun 2023, Cek Rekomendasi Sahamnya
Namun di sisi lain, aturan kewajiban pemenuhan LCR ini tentunya akan membuat bank di KBMI 1 lebih berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya, mengingat jika minimum rasio LCR tidak terpenuhi, maka bank tidak dapat menyalurkan kreditnya.
"Tentunya dengan aturan ini akan terhambat penyaluran kreditnya," ungkap Trioksa.
Selain itu, pada RPOJK LCR Bank Umum ini juga diatur terkait dengan simpanan dan jangka waktunya agar sesuai dengan lama periode penyaluran kredit jatuh tempo.
Adapun OJK menyebut jumlah simpanan yang dapat dikecualikan dari perhitungan arus kas keluar (cash outflow) paling tinggi sebesar total fasilitas kredit atau pinjaman.
Senada, Ekonom Universitas Bina Nusantara, Doddy Ariefianto, mengatakan,keputusan OJK mewajibkan bank KBMI 1 untuk ikut memenuhi minimum LCR 100% tersebut bertujuan agar seluruh bank di Indonesia memiliki standar likuiditas minimum yang harus dipelihara sebagaimana mengikuti tandar internasional yang berlaku yaitu Basel III terkait The Liquidity Coverage Ratio and liquidity risk monitoring tools yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
"Jadi saya menilai ini lebih kepada bagaimana nantinya bank KBMI 1 melakukan perencanaan perhitungan LCR nya, estimasi LCR gak gampang," ungkap Doddy.
Lebih lanjut, Doddy mengatakan, kesulitan yang diperkirakan akan dialami bank KBMI 1 nantinya terkait dengan perencanaan menentukan ekspektasi pengeluaran kas bank dalam 30 hari ke depan.
Baca Juga: Mayoritas Laba Bank KBMI 4 Tumbuh Mini, Ini Rekomendasi Sahamnya
"Karena ini pembilangnya ekspektasi dari bank berapa dana yg akan keluar, ini tujuannya agar lebih aman likuiditasnya, agar tidak terjadi tiba-tiba penarikan dana yang cukup besar dan membuat defisit," ungkapnya.
Sementara itu, selama ini bank di KBMI 1 yang wajib melakukan pemenuhan LCR ini adalah bank yang lebih dari 50% kepemilikan sahamnya dikuasai oleh asing, atau bank asing yang berkedudukan di Indonesia.
Ambil contoh PT Bank OKE Indoensia Tbk atau OKE Bank, Direktur OKE Bank Efdinal Alamsyah mengatakan, sebagai bank yang lebih dari 50% sahamnya dikuasai asing, yakni OK Financial Co., Ltd Korea sebesar 90.25%, mereka tentu saja sudah memenuhi aturan tersebut sejak Desember 2018 lalu.
Baca Juga: Analisa BRI: Kegagalan SVB Terjadi Karena Kombinasi 5 Risiko Ini
"Kami sudah penuhi sesuai dengan pasal 61 POJK no. 42/POJK.03/2015, jadi kami sudah memenuhi kewajiban LCR ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News