Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi berpeluang terlibat dalam program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai tahun 2025 ini. Salah satunya melalui produk asuransi jiwa kredit.
Menanggapi hal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman mengatakan, program ini akan membawa angin segar terhadap produk asuransi jiwa kredit.
"Dengan adanya program itu, potensi premi cukup menjanjikan. Proyeksi premi asuransi jiwa kredit bisa sampai Rp 1,1 triliun per tahun," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (17/1).
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah, Zurich Indonesia : Bisa Berdampak Positif ke Asuransi Properti
Secara keseluruhan, Wahyudin memproyeksikan pendapatan premi produk asuransi jiwa kredit akan bertumbuh di bawah 5% pada 2025. Proyeksi itu juga sering dengan adanya pembaruan ketentuan sesuai POJK 20/2023.
Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan apabila dilihat sebagai potensi bisnis, bisa saja program 3 juta rumah tersebut disambut dengan optimisme. Namun, dia menilai untuk mewujudkannya pertumbuhan asuransi jiwa kredit dari program itu tentu tidak mudah.
"Sebab, kepercayaan masyarakat pada asuransi terbilang masih rendah, serta belum ada kesatuan pendapat antara perbankan dan asuransi soal risk sharing bank pada asuransi jiwa kredit sebesar 25%. Ditambah beratnya syarat permodalan asuransi kredit sebesar Rp 250 miliar," ujarnya kepada Kontan.
Baca Juga: Aturan Baru Bikin Bisnis Asuransi Kredit Semakin Sulit
Oleh karena itu, Irvan menganggap perlu adanya koordinasi dan komitmen lintas kementerian/lembaga, serta stakeholders lainnya seperti perbankan, OJK, asosiasi, dan konsumen untuk memaksimalkan keterlibatan produk asuransi jiwa kredit dalam program tersebut.
Secara keseluruhan, Irvan memproyeksikan pertumbuhan asuransi jiwa kredit tak serta merta akan meningkat begitu saja pada tahun ini.
Sebab, dia menyoroti masih adanya hambatan terkait pelaku asuransi kredit yang tengah melakukan penyesuaian dengan pihak bank mengenai POJK Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship. Salah satunya demi mencapai kesepakatan dalam hal risk sharing sebesar 25%.
Selanjutnya: Ini Inovasi Alvaboard Hadirkan Solusi Ramah Lingkungan
Menarik Dibaca: OYO Catat Jakarta Jadi Destinasi Liburan Terpopuler Selama Perayaan Tahun Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News